Sabtu, 03 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. Sutan Nasomal Soroti Sertifikasi Wartawan, Dorong Akses UKW dan BNSP Lebih Merata
Sabtu, 03 Oktober 2026 - 08:10:58 WIB

Kabar Riau - Nasional
Sutan Nasomal: Sertifikasi Harus Perkuat Kompetensi dan Etika Wartawan

SHARE
   
 

JAKARTA

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong organisasi pers memperluas akses pendidikan dan sertifikasi kompetensi bagi wartawan di seluruh Indonesia. Menurutnya, peningkatan profesionalisme harus menjangkau insan pers hingga ke daerah, dengan mengutamakan kemampuan jurnalistik, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan melalui telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, Sabtu (3/10/2026).

Sutan menilai pembahasan mengenai kompetensi wartawan perlu memberikan informasi yang utuh mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam sistem Dewan Pers maupun sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ia juga menyoroti adanya keluhan mengenai perlakuan terhadap wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW dan status pendataan perusahaan pers. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru maupun perlakuan yang tidak proporsional.

“Tujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, melainkan pemantapan pemahaman mendalam akan keilmuan, etika, serta tanggung jawab konstitusional insan pers, ”ujarnya.

Ia mengajak organisasi pers memperkuat sosialisasi, kaderisasi, dan pelatihan jurnalistik. Kerja sama penyelenggaraan sertifikasi, menurutnya, perlu diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai konteks, situs resmi BNSP mencantumkan LSP Pers Indonesia dengan status lisensi aktif. Lembaga tersebut memiliki skema sertifikasi Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen. Sementara itu, Dewan Pers memiliki sistem UKW beserta persyaratan peserta dan lembaga pengujinya.

Keberadaan kedua mekanisme tersebut perlu dipahami sesuai kewenangan, standar, dan ketentuannya masing-masing. Sertifikat yang diterbitkan organisasi pers tidak serta-merta menjadi sertifikat kompetensi dalam sistem BNSP atau Dewan Pers.

Dalam keterangannya, Sutan turut menawarkan fasilitasi kegiatan pembinaan dan sertifikasi di daerah melalui institusi yang dipimpinnya. Ia menyebut kegiatan dapat dikoordinasikan dengan menghimpun sedikitnya 50 peserta di setiap provinsi. Rincian lembaga penguji, skema sertifikasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan perlu dijelaskan kepada calon peserta sebelum pendaftaran.

Sutan berharap perluasan akses pembinaan dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Baginya, profesionalisme wartawan harus tercermin dalam kemampuan memverifikasi informasi, menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika profesi.*krN/Rishki

(4889) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved