Jaga Kelestarian Hutan, Satgas PKH Riau Ajak Pemerintah dan Masyarakat Siak Perkuat Pengawasan
SIAK SRI INDRAPURA
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemulihan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan perwakilan Tim Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) Satgas PKH Riau, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan di Polres Siak, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan dihadiri Wakapolres Siak Kompol M. Y. Lubis, S.H., M.H., bersama pejabat utama Polres Siak, perwakilan Kodim 0322/Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, para penghulu kampung yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, tim Satgas PKH mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tim menyoroti pembukaan perkebunan sawit tanpa izin serta aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Praktik tersebut dinilai merusak lingkungan sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara.
Menurut pemaparan tim, pembentukan Satgas PKH merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga.
Langkah penertiban yang dijelaskan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal, serta pemulihan aset. Tim juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan agar fungsi kawasan hutan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban bertujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Dengan demikian, pelaku usaha yang menaati ketentuan memperoleh perlindungan dari praktik pemanfaatan kawasan secara ilegal.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah, penghulu kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha diajak turut mengawasi pemanfaatan kawasan hutan serta memastikan legalitas lahan.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya penertiban sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk kesejahteraan rakyat dan generasi mendatang.*krN/RN Garawn