Rabu, 30 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Motor Hilang di Depan Rumah, Polsek Kandis Gerak Cepat Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Positif Narkoba
Rabu, 30 September 2026 - 06:33:17 WIB

Kabar Riau - Siak
Belum 24 Jam Dilaporkan, Polsek Kandis Ungkap Curanmor Honda Beat, Terduga Pelaku Diamankan


SHARE
   
 

KANDIS

Jajaran Polsek Kandis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial RN alias PN diamankan polisi dan berdasarkan pemeriksaan urine dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BM 5552 SAQ milik Jumiyem diketahui hilang dari depan rumahnya di Dusun Garut RT 001/RW 001, Kampung Belutu, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, sepeda motor tersebut digunakan anak korban, Muhammad Ridwan, untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Setelah kembali, kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci, sedangkan kuncinya diletakkan di atas speaker di dalam rumah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya. Saat diperiksa, kendaraan sudah tidak berada di tempat. Kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah juga diketahui hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Polsek Kandis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN alias PN, warga Kecamatan Kandis, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama Jumiyem, dua buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor CBR tanpa nomor polisi.

Dalam proses pemeriksaan, polisi turut melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. RN alias PN selanjutnya ditahan di Rutan Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan, ”ujar Kapolsek Kandis.

Polsek Kandis menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.***krN/Darma Wijaya

(62981) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved