Minggu, 27 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Kandis Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 7,68 Gram, Dua Pria Diamankan
Minggu, 27 September 2026 - 13:18:15 WIB

Kabar Riau - Siak
Polsek Kandis Gerebek Rumah di Telaga Sam-Sam, Sabu 7,68 Gram dan Uang Rp4,9 Juta Disita
SHARE
   
 

KANDIS

Unit Reskrim Polsek Kandis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua pria diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 7,68 gram.

Pengungkapan dilakukan Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gelombang–Petapahan Km 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua pria di dalam sebuah kamar. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat proses pengamanan, petugas melihat salah seorang terduga membuang sebuah barang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari lokasi, polisi mengamankan enam paket plastik klip bening ukuran kecil dan dua paket ukuran besar berisi kristal yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti narkotika tersebut mencapai 7,68 gram.

Petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.935.000 yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, tersangka berinisial DR alias WD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari AH alias H yang turut diamankan.

Sementara AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berprofesi sebagai sopir truk tangki. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan menelusuri sumber barang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka disebut menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu bagian penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kandis.***krN/Darma Wijaya

(7897) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved