Sabtu, 26 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Buruh Diduga Pengedar Sabu di Ukui, Pemasok Diburu
Sabtu, 26 September 2026 - 13:02:11 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Pengedar Sabu Dibekuk di Ukui, Polres Pelalawan Kembangkan Jaringan dan Kejar WB

SHARE
   
 

PELALAWAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FT (44) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh diamankan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram.

Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok warna toska yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Baru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang dicurigai, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan FT.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disebut tersimpan di dalam kotak rokok berwarna toska.

Dari pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, FT mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial WB. Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap WB guna menelusuri asal barang sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar. Saat ini kita masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik, ”ujar AKP Thomas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami imbau masyarakat terus berikan informasi. Polres Pelalawan komitmen berantas narkoba sampai ke akar, ”tegasnya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dicantumkan dalam keterangan kepolisian.

FT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri sumber narkotika serta keberadaan WB yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam LP/A/112/IX/2026/SPKT tanggal 24 September 2026.**krN/Cokky

(3573) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved