Selasa, 22 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Penangkapan Beruntun di Kandis, Polres Siak Amankan Tiga Tersangka dan Buru Pemasok Narkotika
Selasa, 22 September 2026 - 10:17:09 WIB

Kabar Riau - Siak
Dari AS hingga Aseng, Polres Siak Telusuri Rantai Peredaran Narkotika di Kandis, Satu Pemasok Masuk DPO

SHARE
   
 

KANDIS 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam rangkaian pengembangan perkara sejak Minggu (20/9/2026) malam hingga Senin (21/9/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga pria berinisial AS (25), RH (24), dan S alias Aseng (49).

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita total 50 butir pil diduga ekstasi serta satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan. Pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AS. Dalam penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 39 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram.

Barang tersebut ditemukan dalam beberapa tempat, di antaranya kotak rokok merek Sampoerna dan Frozz serta di dalam lemari kamar.

Berdasarkan keterangan awal AS kepada penyidik, barang tersebut diduga diperolehnya dari S alias Aseng. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika.

RH Diamankan Saat Pengembangan

Pengembangan kemudian berlanjut pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan keterangan AS, polisi melakukan upaya untuk menghadirkan RH ke lokasi.

Setelah RH tiba, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Dari RH, polisi menemukan 11 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 3,51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok LA.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, RH mengaku mendapatkan pil tersebut dari AS.

Dengan temuan itu, jumlah pil diduga ekstasi yang diamankan dari rangkaian penangkapan AS dan RH mencapai 50 butir.

Pengembangan Mengarah kepada Aseng

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak selanjutnya melakukan pengembangan terhadap S alias Aseng setelah namanya disebut dalam pemeriksaan awal AS.

Sekitar pukul 04.50 WIB, Senin (21/9/2026), petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sei Leko, Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, S alias Aseng berhasil diamankan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disebut ditemukan di dalam kloset. Petugas turut mengamankan alat hisap dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, Aseng mengakui barang tersebut sebagai miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial SGT. Polisi selanjutnya menetapkan SGT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pencarian.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, Satresnarkoba Polres Siak mengamankan 50 butir pil diduga ekstasi, satu paket diduga sabu seberat kotor 5,23 gram, sejumlah plastik klip dan perlengkapan lainnya, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BK 4583 YBX, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap AS, RH, dan S alias Aseng. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Ketiga orang yang diamankan selanjutnya dibawa bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai peredaran tersebut.

Polres Siak menegaskan pengembangan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk DPO terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.***krN/Darma Wijaya

(5077) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved