Selasa, 22 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Sabak Auh Kawal Musyawarah Warga dan BUMKam Bandar Pedada, Persoalan Bau-Lalat Mengerucut pada Opsi Relokasi atau Tutup
Selasa, 22 September 2026 - 10:12:55 WIB

Kabar Riau - Siak
Polsek Sabak Auh Hadiri Musyawarah Kandang Ayam BUMKam Bandar Pedada, Kawal Aspirasi Warga Terdampak
SHARE
   
 

SABAK AUH

Personel Polsek Sabak Auh melalui Kanit Reskrim dan Kanit Intel turut menghadiri sekaligus mendampingi warga dalam musyawarah penyelesaian persoalan bau, lalat dan limbah yang dikeluhkan masyarakat di sekitar peternakan ayam petelur BUMKam Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Selasa (22/9/2026).

Musyawarah berlangsung di Kantor Penghulu Kampung Bandar Pedada dan dihadiri unsur UPIKA, Pemerintah Kampung Bandar Pedada, Bapekam, Direktur dan pengurus BUMKam, pendamping, Babinkamtibmas Badar Pedada beserta jajaran Polsek Sabak Auh, Ketua RT 06  RW 03 Bandar Pedada, tenaga ahli dari dinas terkait Kabupaten Siak serta masyarakat terdampak.

Pertemuan membahas keluhan warga yang disebut telah berlangsung sekitar lima bulan. Selain dampak bau dan lalat, forum membahas SOP pengelolaan kandang, penanganan limbah, kelayakan usaha serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana BUMKam.

Arah Penyelesaian Mengerucut pada Relokasi atau Penutupan

Dalam pembahasan, muncul opsi relokasi maupun penghentian kegiatan peternakan apabila kandang dinilai tidak memungkinkan lagi dipertahankan di lokasi sekarang.

Namun, forum belum menetapkan keputusan final bahwa kandang langsung dipindahkan atau ditutup. Pemerintah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan dana publik dan aset BUMKam sehingga diperlukan tahapan administrasi, evaluasi serta pertanggungjawaban sebelum keputusan akhir dilaksanakan.

Pendamping BUMKam juga menekankan perlunya analisis kelayakan usaha. Jika hasil evaluasi menunjukkan usaha tidak memiliki prospek dan berpotensi terus menimbulkan kerugian, keberlanjutannya perlu ditinjau. Sebaliknya, apabila masih layak, pengelolaannya harus dibenahi dan dampaknya terhadap masyarakat harus dapat ditangani.

Pascamusyawarah, Ini Tindak Lanjut yang Ditekankan

Musyawarah tidak berhenti pada pembahasan pilihan relokasi atau penutupan. Sejumlah langkah tindak lanjut ditekankan untuk dilakukan setelah pertemuan.

Pertama, penanganan dampak tidak menunggu keputusan akhir. Pengelola BUMKam diminta segera memaksimalkan kebersihan kandang dan penanganan limbah untuk menekan bau dan gangguan lalat yang dirasakan masyarakat selama masa transisi.

Kedua, BUMKam bersama pihak terkait perlu melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan peternakan. Evaluasi mencakup kondisi teknis kandang, SOP, pengelolaan limbah, dampak terhadap masyarakat, kelayakan bisnis dan aspek pertanggungjawaban penggunaan dana.

Ketiga, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar menentukan pilihan berikutnya: peternakan tetap dilanjutkan dengan pembenahan, direlokasi ke lokasi yang lebih memungkinkan, atau dihentikan apabila tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Keempat, proses pengambilan keputusan harus mempunyai batas waktu. Pemerintah menegaskan penyelesaian tidak boleh kembali berlarut-larut karena masyarakat telah cukup lama merasakan dampaknya.

“Harus ada batasan waktu sampai kapan persoalan ini selesai dan diputuskan, apakah pindah atau tutup,” demikian inti penegasan yang disampaikan dalam musyawarah.

Meski batas waktu dinilai harus ditetapkan, dalam pertemuan tersebut belum disebutkan tanggal tertentu sebagai tenggat final. Karena itu, penentuan tenggat sekaligus keputusan terhadap masa depan kandang menjadi bagian penting yang masih harus ditindaklanjuti setelah musyawarah.

Polsek Sabak Auh Dampingi Proses Musyawarah

Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Sabak Auh mengikuti jalannya pembahasan serta mendampingi warga dalam menyampaikan persoalan yang mereka alami.

Kehadiran personel kepolisian turut mendukung agar penyampaian aspirasi dan proses penyelesaian berlangsung melalui musyawarah secara aman, tertib dan kondusif.

Dengan demikian, fakta hasil pertemuan perlu dibedakan dengan keputusan yang masih akan diambil. Musyawarah belum memutuskan kandang langsung ditutup atau direlokasi. Yang mengemuka adalah perlunya penanganan dampak selama masa transisi, evaluasi menyeluruh terhadap usaha, serta penetapan batas waktu untuk menentukan keputusan akhir.

Pascamusyawarah, perhatian kini tertuju pada realisasi tindak lanjut tersebut. Masyarakat menunggu langkah konkret pengelola dan pemerintah kampung, terutama dalam pengendalian bau dan lalat serta kepastian mengenai keberlanjutan, relokasi atau penghentian peternakan.

Hasil evaluasi dan keputusan berikutnya diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat terdampak sehingga penyelesaian persoalan mempunyai kepastian dan tidak kembali berhenti sebatas musyawarah.*krN/Rishki

(18989) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved