Senin, 21 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satres Narkoba Polres Siak Gerebek Pondok di Kandis, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan 17 Paket Sabu
Senin, 21 September 2026 - 07:40:36 WIB

Kabar Riau - Siak
17 Paket Sabu Disita di Kandis, Satres Narkoba Polres Siak Amankan Dua Pria dan Buru Pemasok
SHARE
   
 

KANDIS 

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak menggerebek sebuah pondok di Jalan Gang Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 17 paket diduga sabu dengan total berat kotor 2,52 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial PPT alias T (35) dan AMS alias A (27). Berdasarkan keterangan kepolisian, PPT diduga berperan sebagai pengedar, sementara AMS diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Libo Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah melakukan pendalaman dan memastikan lokasi yang menjadi sasaran, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB. Dua pria kemudian diamankan dari dalam sebuah pondok.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari PPT, polisi menyita 15 paket diduga sabu, tiga plastik klip bening serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Sementara dari AMS, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disebut disimpan di dalam kotak rokok merek ABI dan dibungkus menggunakan kertas timah rokok. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari keduanya berjumlah 17 paket dengan berat kotor sekitar 2,52 gram.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi selanjutnya menetapkan S dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.

Hasil tes urine terhadap kedua pria yang diamankan juga disebut menunjukkan hasil positif amphetamine dan metamfetamina.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menerangkan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut, termasuk mengejar pemasok berinisial S.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.***krN/Darma Wijaya

(4889) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved