KANDIS
Pelarian seorang pria berinisial PSB yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone akhirnya berakhir di Sumatera Utara. Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor. Korban kemudian diduga dihentikan oleh pelaku. Setelah korban berhenti, satu unit handphone Vivo Y02 yang berada di tangan korban diduga diambil.
Usai mengambil handphone tersebut, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju arah Pasar Minggu/Pekanbaru.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kandis pada 4 September 2026.
Berbekal laporan polisi LP/B/125/VIII/2026/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa PSB berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Pada Kamis, 17 September 2026, personel Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan PSB. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian handphone Vivo Y02.
PSB disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan proses penyelidikan secara profesional.
“Kami terus melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku, ”ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan upaya jajaran Polsek Kandis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku hingga ke luar wilayah Provinsi Riau.***krN/Darma Wijaya