Jum'at, 18 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Sindikat SIM Palsu Terbongkar, Dirlantas Polda Riau Apresiasi Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Siak
Kamis, 17 September 2026 - 11:22:37 WIB

Kabar Riau - Riau Provinsi
Ungkap Jaringan SIM Palsu hingga 8 Tersangka, Kapolres Siak dan Dua Kasat Terima Penghargaan
SHARE
   
 

PEKANBARU

Keberhasilan Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak, Kamis (17/9/2026).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Apresiasi diberikan atas keberhasilan jajaran Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Calon pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP untuk kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi.

Dokumen tersebut bahkan dibuat menggunakan kode batang atau barcode sehingga seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.

Tarif pembuatan SIM palsu yang ditawarkan bervariasi berdasarkan jenis SIM, mulai sekitar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Selain delapan tersangka yang telah diamankan, seorang berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirlantas Apresiasi Kinerja Polres Siak

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan tersebut.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, ”ujar Kombes Pol Jeki.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta mengurus SIM melalui mekanisme resmi Kepolisian agar dokumen yang diperoleh sah serta pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan SIM palsu bukan hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen, tetapi juga dapat berdampak terhadap tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengungkap lebih jauh jaringan produksi dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau.**krN/Riki Erianto 

(9965) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved