Kamis, 17 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu, Lima Tersangka Diringkus, Tiga Disebut PPPK Paruh Waktu Pemkab Siak
Rabu, 16 September 2026 - 16:01:42 WIB

Kabar Riau - Siak
Lima Tersangka Jaringan Sabu Diciduk Polres Siak, Tiga Diduga PPPK Paruh Waktu Pemkab Siak

SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan lima orang tersangka dalam rangkaian penangkapan di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak, Selasa (15/9/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena tiga dari lima tersangka disebut berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Namun, status kepegawaian ketiganya masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pemkab Siak maupun instansi tempat mereka tercatat bekerja.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi tersebut menyebut kawasan Jalan Mahmud, RT 003/RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh–Siak di Jalan Mahmud, ”ungkap AKP Benny.

Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan dua pria berinisial M.RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Seorang lainnya berinisial AK disebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari M.RSL, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5734 AX.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari MZS alias K (33). Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sutomo, Gang Al Huda, RT 008/RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali mengamankan tiga orang, masing-masing MZS alias K (33), T.RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah.

Polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening, beberapa telepon genggam, tisu, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Dari lokasi kedua, berat kotor barang bukti sabu yang diamankan disebut mencapai 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, polisi menyatakan total narkotika yang diamankan mencapai lebih dari 7 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, M.RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar, A disebut sebagai kurir, sedangkan T.RF dan HY diduga menguasai serta memiliki narkotika tersebut.

Pengembangan tidak berhenti pada lima tersangka. Kepada penyidik, MZS disebut mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial IR. Polisi kini menetapkan IR sebagai DPO, bersama AK yang melarikan diri saat penindakan pertama.

Hasil pemeriksaan urine terhadap lima tersangka, menurut kepolisian, menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Metamfetamina.

Kelima tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menerapkan ketentuan pidana narkotika terhadap para tersangka sesuai pasal yang disangkakan penyidik. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana tersebut tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Status Tiga Tersangka Jadi Sorotan

Di luar aspek pidana, informasi bahwa tiga dari lima tersangka disebut merupakan PPPK Paruh Waktu Pemkab Siak membuka persoalan lain yang perlu mendapat klarifikasi.

Pemkab Siak dan instansi terkait perlu memberikan keterangan mengenai kebenaran status kepegawaian ketiga orang tersebut, termasuk unit kerja tempat mereka bertugas serta langkah administratif yang akan ditempuh apabila status itu terkonfirmasi secara resmi.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap pengawasan dan pembinaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Namun, status kepegawaian seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan institusi tempatnya bekerja dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan secara individual.*krN/RN Garawn

(5453) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved