Sri Megawati Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi, Mengaku Alami Luka dan Cakaran
Jumat, 11 September 2026 - 21:09:35 WIB
Kabar Riau - Peristiwa
 |
Diduga Dianiaya di Depan Rumah, Sri Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Tindak Lanjuti Laporan
|
SHARE
TEBING TINGGI, SUMUT
Sri Megawati (30), warga Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/511/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 September 2026.
Dalam laporan itu, Sri Megawati menyebut seorang perempuan yang dikenalnya dengan inisial atau panggilan Sarah sebagai pihak terlapor.
Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di kediaman Sri Megawati di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Berdasarkan keterangan pelapor sebagaimana dituangkan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika terlapor mendatangi rumah Sri Megawati. Pertemuan tersebut kemudian diwarnai cekcok mulut antara keduanya.
Perselisihan itu selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan. Sri Megawati mengaku mengalami cakaran hingga pakaian yang dikenakannya robek.
Pelapor juga menyebut mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh. Dalam keterangannya, luka tersebut antara lain berupa memar pada punggung sebelah kiri, luka pada kaki dan lutut, serta bekas cakaran pada bahu kiri dan lengan kanan.
Setelah kejadian, Sri Megawati kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tebing Tinggi. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga perkara yang dilaporkannya memperoleh kepastian hukum.
“Saya meminta laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum. Saya berharap ada kepastian dan perlindungan hukum atas kejadian yang saya alami, ”ujar Sri Megawati.
Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan serta melakukan proses penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Tebing Tinggi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas dugaan yang disampaikan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat proses hukum yang menentukan sebaliknya.**krN/Fujiasti
Komentar Anda :