MEDAN, SUMUT
Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan kini bergulir ke ranah hukum. Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, tersebut telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Martin Silalahi, S.H., M.H.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026 dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan uraian laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 18 Agustus 2026.
Persoalan disebut bermula dari adanya unggahan di media sosial yang memuat foto Darwan disertai tulisan tertentu. Darwan menilai unggahan tersebut telah merugikan kehormatan, reputasi, dan nama baiknya.
Merasa dirugikan, Darwan kemudian memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Minta Laporan Segera Ditindaklanjuti
Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., meminta Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Martin, laporan yang telah diterima kepolisian diharapkan segera ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan guna membuat terang dugaan peristiwa yang dilaporkan.
“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila unsur pidananya terpenuhi, ”tegas Martin.
Martin mengatakan pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara.
Bukti tersebut, menurut dia, antara lain berupa bukti digital, tangkapan layar unggahan serta keterangan saksi yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
“Jangan Sampai Ada Pembiaran”
Martin menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Terkait kemungkinan tindakan berupa penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan, Martin menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada ketentuan serta syarat hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penangkapan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas, ”ujarnya.
Martin menambahkan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan penyidik. Namun, ia berharap laporan yang telah disampaikan kliennya tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Kami percaya Polda Sumut mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Yang kami minta sederhana, laporan klien kami diproses sesuai hukum dan jangan sampai ada pembiaran, ”tegas Martin.
Bukti Elektronik Diharapkan Ditelusuri
Pihak Darwan berharap penyidik dapat memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik serta meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai perkara tersebut.
Dugaan perbuatan yang dilaporkan berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena dugaan peristiwa berkaitan dengan unggahan di media sosial, aspek penggunaan informasi elektronik juga dapat menjadi bagian yang diperiksa oleh penyidik.
Namun, penentuan pasal, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta status hukum pihak-pihak yang terkait tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Martin menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara sepenuhnya melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan tindak pidana. Belum terdapat kesimpulan dalam naskah ini mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan dalam proses hukum.**krN/Syahdan