KANDIS
Seorang perempuan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, harus kehilangan sejumlah barang berharga setelah kamar kost yang ditempatinya diduga dibobol saat dirinya sedang tidur.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit iPhone 17 Pro Max, handphone Vivo Y05, kartu ATM Bank Mandiri, serta sejumlah dokumen identitas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Pemadam, Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, pada 25 Agustus 2026.
Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang sekitar pukul 06.00 WIB, setelah terbangun dari tidur. Saat itu, iPhone yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan mendapati tas sandang berwarna hitam yang berisi kartu ATM serta dokumen identitas juga telah raib.
Kecurigaan semakin menguat setelah korban menemukan jendela dan pintu belakang rumah kost dalam keadaan terbuka.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kandis pada 7 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kandis melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AA (28) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan AA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan satu kotak handphone iPhone 17 Pro Max yang diduga berkaitan dengan barang yang dilaporkan hilang.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, ”tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, terutama ketika berada di rumah kost maupun lingkungan tempat tinggal.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.***krN/Darma Wijaya