Residivis Kembali Beraksi, Polsek Tualang Bongkar Jaringan Curanmor Siak–Pekanbaru
PERAWANG, TUALANG
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian maupun pertolongan jahat terhadap kendaraan hasil kejahatan. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, "ujar Kapolsek Tualang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kristian Sirait melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Kota Pekanbaru.
Pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AP (34) di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku mengetahui keberadaan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 3272 SAN yang dititipkan kepada seseorang berinisial A.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan A bersama DF (19) di sebuah rumah di kawasan Tuahmadani, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Genio warna hitam BM 3272 SAN yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 di Pekanbaru, diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah Tualang.
Tidak hanya itu, AP juga diduga terlibat dalam sedikitnya 15 kasus curanmor di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sepanjang 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta keberadaan kendaraan hasil pencurian lainnya.
Dalam perkara ini, AP dan A dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DF dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pertolongan jahat.
Selain tiga orang tersebut, seorang berinisial GA (20), yang disebut sebagai teman AP dan diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, telah lebih dahulu diamankan. GA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Tualang melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta sejumlah TKP lainnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.***krN/Darma Wijaya