Selasa, 01 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
PERANGI PEREDARAN NARKOBA, POLRES ROHIL UNGKAP 48 KASUS DAN AMANKAN 66 TERSANGKA
Senin, 31 Agustus 2026 - 04:30:40 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
399,2 Gram Sabu Disita, Polres Rohil Ringkus 66 Tersangka dari 48 Kasus Narkoba

SHARE
   
 

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

ROKAN HILIR

Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 66 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Rohil KOMPOL Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., serta Kasihumas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.

Dari 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari rangkaian pengungkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan tujuh butir ekstasi.

Dari 48 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Rohil dengan jumlah 33 tersangka. Sementara kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek dan Satpolair.

Pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah satuan kewilayahan, yakni Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan, serta Satpolair.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ”tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Kapolres pun mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, ”pungkasnya.**krN/Andri

(8085) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved