Terkait Informasi di Medsos, SMPN 34 Medan Siapkan Klarifikasi dan Tempuh Jalur Hukum
MEDAN, SUMUT
Persoalan penyebaran informasi melalui media sosial dan media daring menjadi salah satu topik dalam kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (DPW IMO) Indonesia Sumatera Utara ke UPT SMP Negeri 34 Medan, Rabu (26/8/2026).
Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde, yang juga Pemimpin Umum media online Penasumut.id, bersama Wakil Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, Hendri L. Nainggolan, yang merupakan Pemimpin Umum Bicaranews.com, diterima langsung Kepala UPT SMP Negeri 34 Medan, Ersada Sembiring.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas hubungan antara media dan institusi pendidikan, tetapi juga menyikapi beredarnya sejumlah informasi mengenai UPT SMP Negeri 34 Medan di berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan TikTok, serta salah satu media daring.
Kepala UPT SMP Negeri 34 Medan, Ersada Sembiring, mengatakan pihak sekolah telah menyiapkan langkah klarifikasi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Ersada, klarifikasi akan disampaikan kepada pihak yang memuat informasi tersebut melalui saluran resmi.
“Kita membuat surat klarifikasi dan bantahan ke salah satu media online dan Facebook yang membuat berita tidak benar. Surat tersebut akan kita kirim ke inbox Facebook yang memberikan informasi tidak benar dan ke email salah satu media online, ”kata Ersada.
Ia mengatakan surat klarifikasi tersebut juga akan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan serta Ketua Komite UPT SMP Negeri 34 Medan.
Selain menyiapkan langkah klarifikasi, Ersada menyebut pihaknya juga telah menempuh jalur hukum terkait persoalan yang menurutnya melibatkan seseorang bernama Winda Siregar.
“Kita juga sudah membuat laporan atas nama Winda Siregar ke Polda Sumatera Utara, ”ujarnya.
Ersada menyebut laporan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/1414/V/202/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan yang dipermasalahkan dapat menjadi terang.
“Saya juga berharap laporan saya bisa cepat diproses, ”katanya.
Dalam kesempatan yang sama, seorang guru UPT SMP Negeri 34 Medan mengaku namanya pernah dicatut dalam persoalan pinjam-meminjam uang yang diduga dilakukan oleh seorang mantan guru di sekolah tersebut.
Guru tersebut membantah pernah memiliki utang kepada Winda Siregar. Namun, menurut pengakuannya, namanya disebut dalam komunikasi terkait persoalan pinjaman kepada guru lain.
“Saya juga ditipu, beliau memakai nama saya. Beliau meminjam uang kepada guru dan alasannya akan dikembalikan setelah guru lain mengembalikan uang saya. Padahal saya tidak pernah meminjam uang Winda Siregar, ”ujar guru tersebut.
Ia juga mengaku pencatutan nama guru lain diduga terjadi ketika Winda Siregar meminta pinjaman kepada sejumlah guru.
“Setiap meminjam uang kepada guru dia selalu memakai nama guru lain agar bisa meminjam. Semuanya itu bohong, ”katanya.
Sementara itu, Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde, menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberimbangan informasi, terutama ketika pemberitaan menyangkut lembaga pendidikan dan nama baik seseorang atau institusi.
Nuar Erde menyayangkan munculnya informasi yang menurut pihak sekolah berpotensi merugikan nama baik UPT SMP Negeri 34 Medan sebelum dilakukan klarifikasi secara menyeluruh.
“Saya sangat menyesalkan tindakan yang memburuk-burukkan sekolah UPT SMP Negeri 34 Medan, ”ujar Nuar.
Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus tetap mengedepankan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap seluruh informasi yang beredar di media sosial sebagai produk jurnalistik.
“Informasi tentang SMP Negeri 34 Medan yang lalu lalang di medsos seperti Facebook, TikTok maupun lainnya, bukan produk jurnalistik. Pertanggungjawabannya tidak jelas, narasumber tidak jelas, esensi yang disampaikan pun tidak jelas. Tidak ada konfirmasi, ”ujar Nuar.
Ia menilai informasi yang beredar melalui media sosial dapat saja mengandung kekeliruan ataupun informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dalam menyaring informasi.
“Bisa jadi informasi tersebut tidak benar, salah maupun hoaks. Oleh karena itu, masyarakat dan netizen jangan terpancing dengan informasi di media sosial. Perlu penyaringan dan konfirmasi atas kebenaran informasi itu, ”tegasnya.
Nuar menambahkan, keberadaan media seharusnya menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang informasi yang sehat dengan mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.
Silaturahmi DPW IMO Indonesia Sumatera Utara dengan UPT SMP Negeri 34 Medan diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi antara insan pers dan institusi pendidikan dalam mencegah kesimpangsiuran informasi.
Menurut Nuar, derasnya arus informasi di media sosial perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, perselisihan, maupun persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Perlu pemikiran yang lebih bijak atas berita atau informasi yang melintas di media sosial. Belum tentu berita atau informasi tersebut benar, ”pungkasnya.**krN/Fujiasti