Kamis, 27 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
ALAMI LUKA DI PELIPIS, WARGA 59 TAHUN LAPORKAN DUGAAN PENGANIAYAAN KE POLRESTABES MEDAN
Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:19:57 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Warga 59 Tahun Mengaku Didorong hingga Terbentur Besi, Puput Dilaporkan ke Polrestabes Medan
SHARE
   
 

MEDAN, SUMUT 

Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga berinisial EMP (59). Laporan tersebut ditujukan terhadap seorang perempuan berinisial PUPUT alias REGINA.

Laporan itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.38 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Tiara Convention Center.

Dalam laporannya, korban menyebut dirinya diduga didorong oleh terlapor hingga tubuhnya terbentur besi pembatas jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka koyak pada bagian pelipis sebelah kiri.

Selain luka pada pelipis, korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian belakang kepala dan bokong yang diduga terjadi akibat benturan saat dirinya terdorong.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan polisi. Perkara itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Polrestabes Medan selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk mendalami laporan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Korban juga diarahkan menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan dan untuk mendukung pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Dugaan tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**krN/Syahdan

(3949) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved