Jum'at, 21 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Pertikaian Lahan Kembali Memanas, Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu Soroti Aktivitas Panen Sawit di Areal Sengketa dengan PT PAL
Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:45:36 WIB

Kabar Riau - Rohil
Lahan Sengketa Kembali Dipanen, Kelompok Tani PLKB Desak Kejelasan Dasar Penguasaan dan Klaim Penjualan PT PAL
SHARE
   
 

PASIR LIMAU KAPAS, ROKAN HILIR

Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu dengan PT PAL kembali memanas. Aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di areal yang diklaim kelompok tani sebagai bagian dari lahan mereka memicu perhatian dan kekhawatiran terjadinya kembali pertikaian di lapangan.

Informasi mengenai aktivitas pemanenan tersebut pertama kali diterima Sekretaris Pengurus Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Maaruf, dari salah seorang anggota kelompok tani. Dalam sambungan telepon, Maaruf mendapat informasi bahwa sejumlah orang sedang melakukan aktivitas mendodos atau memanen buah sawit di areal yang selama ini menjadi bagian dari persoalan sengketa dengan PT PAL.

Mendapat informasi tersebut, Maaruf kemudian menghubungi Ketua Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Abdul Muis alias Kabo, untuk meminta izin turun langsung ke lokasi. Setelah mendapat izin, Maaruf menuju areal yang dimaksud untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Sesampainya di lokasi, Maaruf mengaku melihat sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemanenan buah sawit. Ia kemudian menemui seorang pria bernama Ali Aman yang menurut keterangannya berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, menurut penjelasan yang diterima Maaruf, Ali Aman menyampaikan bahwa orang-orang yang melakukan aktivitas pemanenan tersebut bekerja atas perintah Jaimar Nababan alias Pingko, yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ali Aman juga disebut menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dibeli Jaimar Nababan dari PT PAL sekitar dua minggu sebelumnya. Ali Aman kemudian disebut sebagai salah satu orang lapangan yang berada di lokasi.

Temui Kelompok Pemanen Lain

Setelah pertemuan tersebut, Maaruf bersama Ali Aman dan beberapa orang lainnya bergerak ke arah utara. Di lokasi tersebut kembali ditemukan sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas mendodos buah sawit.

Menurut keterangan Maaruf, di antara orang-orang yang berada di lokasi terdapat masyarakat asal Riau serta anggota Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.

Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena kedua pihak sama-sama memiliki klaim terhadap penguasaan atau pemanfaatan areal tersebut. Masyarakat dan anggota kelompok tani meminta agar Maaruf menyampaikan kepada pihak Jaimar Nababan supaya aktivitas pemanenan dihentikan.

Mereka menyatakan bersedia menghentikan aktivitas panen apabila pihak lainnya juga menghentikan kegiatan serupa. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Maaruf kepada Ali Aman yang disebut sebagai orang lapangan Jaimar Nababan alias Pingko.

Maaruf menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi bentrokan. Ia mengingatkan bahwa konflik serupa pernah terjadi di lokasi tersebut pada 2009.

Menurutnya, persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian dokumen, bukan melalui aktivitas di lapangan yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Kedua Pihak Sepakat Hindari Bentrokan

Dalam situasi tersebut, Ali Aman disebut belum dapat mengambil keputusan terkait permintaan penghentian aktivitas panen.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan, kedua pihak akhirnya sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan di lapangan. Persoalan tersebut selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Maaruf menyatakan apabila pihak Jaimar Nababan menempuh jalur hukum, pihak Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu juga akan melakukan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan anggota kelompok tani.

“Saya tidak ingin terjadi bentrok. Kalau memang merasa memiliki dasar hukum, silakan laporkan. Kami juga akan menempuh jalur hukum di Riau. Saya berdiri untuk kepentingan masyarakat Riau karena lokasi ini berada di wilayah Riau, ”ujar Maaruf sebagaimana keterangannya.

Humas PT PAL Sampaikan Klaim Penjualan

Tidak lama setelah kesepakatan di lapangan, seorang Humas PT PAL disebut datang ke lokasi dan memberikan penjelasan kepada Maaruf.

Menurut keterangan Humas PT PAL yang diterima Maaruf, lahan tersebut disebut telah dijual oleh PT PAL kepada Jaimar Nababan sekitar dua minggu sebelumnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan status lahan apabila memang telah terjadi transaksi atau pengalihan penguasaan antara PT PAL dengan Jaimar Nababan.

Kelompok tani juga mempertanyakan bagaimana posisi hak atau klaim mereka terhadap lahan tersebut, mengingat persoalan tersebut selama ini masih menjadi sengketa.

Pertanyaan lainnya adalah mengenai dasar kewenangan PT PAL dalam melakukan transaksi, dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, batas-batas areal yang disebut telah dialihkan, serta status hukum lahan pada saat transaksi tersebut dilakukan.

Kelompok Tani Minta Semua Pihak Menahan Diri

Sekretaris Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Maaruf, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan melalui jalur hukum. Kejelasan mengenai status lahan, alas hak, batas areal, riwayat penguasaan, serta dokumen transaksi dinilai penting untuk menghindari munculnya konflik baru.

Kelompok tani juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak pertanahan, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga konflik tidak berkembang menjadi benturan antarwarga maupun antara masyarakat dengan pihak lain.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan penyelesaian secara hukum. Jangan sampai persoalan lahan kembali menimbulkan bentrokan. Kalau masing-masing pihak merasa memiliki dasar hukum, mari dibuktikan melalui jalur hukum, ”kata Maaruf.

Kini, perhatian tertuju pada status sebenarnya dari areal yang menjadi objek sengketa tersebut. Jika benar terdapat transaksi antara PT PAL dan Jaimar Nababan, maka dokumen dan dasar hukum transaksi menjadi bagian penting yang perlu dibuka untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun penguasaan.

Sementara itu, aktivitas pemanenan di areal yang masih dipersoalkan tersebut juga menjadi sorotan karena berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat apabila tidak segera mendapatkan kejelasan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai klaim penjualan lahan, dasar penguasaan, serta pihak yang memberikan perintah aktivitas pemanenan masih bersumber dari keterangan pihak-pihak yang ditemui di lapangan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT PAL, Jaimar Nababan alias Pingko, serta instansi pertanahan terkait mengenai status lahan, dasar transaksi, dokumen penguasaan, dan aktivitas pemanenan yang dimaksud.**krN/M. Ismail

(5829) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved