Kamis, 20 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kelompok Tani PLKB Tegaskan Akan Ambil Kembali Lahan, Pertanyakan Dasar Penguasaan PT PAL
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:29:55 WIB

Kabar Riau - Rohil
Sengketa Lahan Memanas di Pasir Limau Kapas, PLKB Soroti Dugaan Penguasaan Lahan oleh PT PAL

SHARE
   
 

PALIKA, ROKAN HILIR

Persoalan lahan kembali mencuat di Kecamatan Pasir Limau Kapas (PALIKA), Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu (PLKB) menegaskan akan terus memperjuangkan dan mengambil kembali lahan yang mereka klaim sebagai lahan garapan kelompok.

Sikap tersebut disampaikan kelompok tani pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan pihak PLKB, hamparan lahan yang dipersoalkan diduga telah berada dalam penguasaan atau pengelolaan manajemen PT PAL sejak sekitar tahun 2009.

Kelompok tani mempertanyakan dasar penguasaan serta legalitas perusahaan atas lahan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Persoalan tersebut, menurut kelompok tani, juga berkaitan dengan batas wilayah antara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dalam memperjuangkan klaimnya, kelompok menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2018 sebagai salah satu regulasi yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam menentukan administrasi wilayah lokasi yang disengketakan.

Pihak PLKB juga mempertanyakan perizinan PT PAL. Menurut keterangan kelompok, pada tahun 2007 perusahaan tersebut disebut memiliki izin lokasi yang diterbitkan Bupati Labuhanbatu untuk wilayah Kecamatan Panai Tengah.

Kelompok tani selanjutnya meminta instansi berwenang memeriksa apakah kegiatan perkebunan yang dipersoalkan telah dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk terkait status kawasan dan, apabila memang dipersyaratkan berdasarkan status lahan saat itu, dokumen pelepasan kawasan hutan dari kementerian yang membidangi kehutanan.

Spanduk Tegaskan Riwayat Lahan

Sebagai bentuk penegasan atas klaim mereka, Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu memasang spanduk di lokasi lahan yang dipersoalkan.

Dalam spanduk tersebut tercantum identitas Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu (PLKB), beralamat di Jalan Poros Sungai Sarang Burung RT 004/RW 011, Dusun 07, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Spanduk tersebut juga memuat pernyataan bahwa hamparan lahan itu pada tahun 2007 merupakan lahan garapan Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu (PLKB), sementara akta notaris kelompok disebut baru dibuat pada tahun 2016 melalui Notaris/PPAT Adnan, S.H., M.Kn.

Pada bagian bawah spanduk tercantum nama Maaruf sebagai Sekretaris Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu dan Abdul Muis alias Kabo sebagai Ketua.

Ketua PLKB: Akan Kami Perjuangkan Kembali

Ketua Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Abdul Muis alias Kabo, menegaskan bahwa dirinya bersama anggota kelompok tidak akan berhenti memperjuangkan lahan yang mereka yakini sebelumnya telah digarap oleh kelompok.

“Kami akan mengambil kembali lahan yang sudah pernah kami perjuangkan pada tahun yang dimaksud. Lahan tersebut akan kami perjuangkan kembali untuk kelompok yang sudah dinotariskan. Sebelumnya saya bernama Kabo dan biasa dipanggil oleh kawan-kawan kelompok sebagai ketua kelompok, ”tegas Abdul Muis.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian. PLKB menginginkan status lahan dan dasar penguasaannya diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelompok tani juga berharap pemerintah dapat hadir sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan memastikan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sekretaris PLKB: Jangan Coba-Coba Merampas Lahan Kelompok

Sekretaris Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Maaruf, turut menyampaikan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang menurut kelompok diduga berupaya menguasai lahan tersebut.

“Dan tak lupa saya juga menegaskan kepada oknum-oknum yang menyerobot lahan yang dimaksud, jangan coba-coba merampas milik lahan kelompok yang dimaksud, ”ujar Maaruf.

PLKB meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan, kehutanan, serta lembaga terkait lainnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap batas administrasi wilayah, status dan riwayat lahan, dokumen kelompok tani, serta seluruh perizinan perusahaan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Kelompok tani berharap hasil verifikasi nantinya dapat menjawab secara terang siapa yang memiliki dasar hukum atas penguasaan maupun pengelolaan lahan tersebut.

Mereka juga meminta penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi sehingga masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum serta potensi konflik di lapangan dapat dicegah.

Catatan Redaksi: Keterangan mengenai status dan riwayat lahan, dugaan penguasaan oleh PT PAL, serta persoalan perizinan perusahaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu (PLKB). Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT PAL maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.**krN/Andri

(20493) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved