Minggu, 16 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Bibit Mangrove di Teluk Pulai Diduga Rusak, LSM KPK RI: Jangan Sampai Program Lingkungan Hanya Jadi Seremonial
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:28:14 WIB

Kabar Riau - Rohil
Mangrove Teluk Pulai Diduga Rusak dan Tak Terawat, LSM KPK RI Desak Pihak Terkait Turun ke Lokasi
SHARE
   
 

TELUK PULAI, ROKAN HILIR

Program penanaman bibit mangrove di kawasan Teluk Pulai, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat sorotan setelah sejumlah bibit yang sebelumnya ditanam diduga mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pemeliharaan pascapenanaman, Sabtu (15/8/2026).

Penanaman mangrove pada dasarnya merupakan bagian penting dalam menjaga ekosistem pesisir, mengurangi dampak abrasi serta mempertahankan habitat berbagai biota. Namun, tujuan tersebut dikhawatirkan tidak tercapai apabila penanaman tidak dibarengi pemeliharaan dan evaluasi terhadap tingkat keberhasilan tanaman.

Kondisi bibit mangrove di Teluk Pulai kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah bibit diduga mengalami kerusakan, sementara langkah penanganan terhadap kondisi tersebut masih dipertanyakan.

Masyarakat pun mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan setelah bibit ditanam, termasuk bagaimana mekanisme pemeliharaan serta evaluasi keberhasilan program tersebut.

Persoalan ini turut mendapat perhatian LSM KPK RI DPD Provinsi Riau. Organisasi tersebut meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi sebenarnya.

Anggota Pengawas LSM KPK RI DPD Provinsi Riau, Andri, menilai program lingkungan tidak semestinya berhenti sebatas kegiatan penanaman. Menurutnya, keberhasilan program justru harus dilihat dari berapa banyak bibit yang mampu bertahan hidup dan tumbuh setelah ditanam.

“Kalau bibit sudah ditanam kemudian rusak dan tidak ada tindakan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai kegiatan penanaman hanya terlihat bagus saat acara, tetapi setelah itu tidak ada pengawasan dan pemeliharaan, ”ujar Andri.

Ia menegaskan, program penanaman mangrove semestinya memiliki data dan pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari lokasi penanaman, jumlah bibit, sumber bibit atau nama program, pihak yang melaksanakan kegiatan hingga sistem pemeliharaan setelah penanaman.

Terlebih apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau bersumber dari program tertentu, menurutnya masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan dan hasil yang dicapai.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat kegiatan seremonial penanaman. Yang lebih penting adalah bagaimana bibit itu tumbuh dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat pesisir, ”tegasnya.

Selain kondisi bibit yang diduga rusak, LSM juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai lokasi penanaman serta asal-usul atau program bibit yang disebut-sebut berkaitan dengan istilah “Dago Biru”. Informasi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

LSM KPK RI DPD Provinsi Riau meminta dilakukan pendataan ulang terhadap bibit mangrove di lokasi, baik yang masih hidup, mengalami kerusakan maupun yang tidak lagi dapat tumbuh. Hasil pengecekan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah pemulihan atau penanaman kembali apabila diperlukan.

“Kalau memang ada yang rusak, harus didata. Berapa yang masih hidup, berapa yang mati atau rusak dan apa penyebabnya. Kalau perlu dilakukan penanaman kembali. Jangan dibiarkan begitu saja, ”kata Andri.

Menurutnya, evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah lokasi yang dipilih telah sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan mangrove serta perencanaan awal program. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, pihak terkait diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami meminta jangan sampai program penanaman mangrove hanya menjadi tontonan atau sekadar seremonial. Program lingkungan harus memiliki keberlanjutan dan tanggung jawab setelah bibit ditanam. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana hasil dan kelanjutan program tersebut, ”ujarnya.

LSM KPK RI DPD Provinsi Riau mendorong instansi terkait serta pihak pelaksana untuk segera melakukan peninjauan langsung ke Teluk Pulai. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi bibit dapat diketahui berdasarkan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar informasi yang berkembang.

Hingga berita ini disusun, dugaan kerusakan bibit mangrove, mekanisme pemeliharaan, kesesuaian lokasi serta informasi mengenai sumber atau program bibit tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk pelaksanaan, pengawasan dan keberlanjutan program penanaman mangrove di Teluk Pulai.

LSM KPK RI DPD Provinsi Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi agar program pelestarian lingkungan benar-benar memberikan manfaat bagi ekosistem pesisir dan masyarakat.*krN/Redaksi

(7333) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved