Fasilitas Umum di Pertigaan Bandar Pedada Mendadak Hilang, BSP dan Pemerintah Kampung Disebut Tak Tahu Siapa yang Membongkar
SABAK AUH, SIAK
Pembongkaran halte tua yang telah berdiri sejak era operasional PT Caltex di wilayah Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bangunan yang selama ini dikenal sebagai salah satu fasilitas umum itu mendadak tidak lagi berdiri, sementara rangka besinya diketahui telah berpindah ke pekarangan salah seorang warga.
Halte tersebut bukan sekadar bangunan tua. Letaknya yang berada di kawasan pertigaan jalan membuat fasilitas itu selama bertahun-tahun dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat menunggu kendaraan maupun berteduh. Bagi warga yang telah lama bermukim di Bandar Pedada, halte tersebut juga menyimpan kenangan tersendiri karena disebut telah ada sejak kawasan itu masih berada dalam era operasional Caltex.
Keberadaan halte masih sempat didokumentasikan media ini pada 30 Juli 2026. Saat itu, konstruksi berupa tiang dan rangka besi serta atap halte masih terlihat berdiri di lokasi.
Namun, ketika dilakukan pemantauan kembali pada 10 Agustus 2026, pemandangan di lokasi telah berubah. Bangunan halte sudah tidak terlihat berdiri seperti sebelumnya dan rangka besinya telah dipindahkan.
Perubahan dalam waktu relatif singkat tersebut memunculkan pertanyaan: siapa yang membongkar fasilitas umum tersebut, siapa yang memerintahkan, dan apa alasan pembongkarannya?
Untuk mendapatkan kejelasan, pada Kamis (13/8/2026), awak media menghubungi Humas PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), H. Afrizal yang akrab disapa Uwai.
Dalam komunikasi tersebut, Uwai mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan pembongkaran halte.
Awak media kemudian meminta agar informasi mengenai pembongkaran itu turut dikonfirmasi kepada Pemerintah Kampung Bandar Pedada. Beberapa menit kemudian, Uwai menyampaikan bahwa setelah dirinya menghubungi Penghulu Kampung Bandar Pedada, pihak pemerintah kampung juga disebut belum mengetahui siapa yang membongkar halte tersebut.
Keterangan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya. Sebuah halte yang selama bertahun-tahun berada di ruang terbuka dan diperuntukkan sebagai fasilitas masyarakat dapat dibongkar hingga rangka besinya dipindahkan, sementara pihak-pihak yang dikonfirmasi belum mengetahui siapa yang melakukan pembongkaran.
Untuk memperdalam penelusuran, awak media selanjutnya menghubungi Datuk H. Munasir yang juga merupakan Humas PT BSP. Saat dihubungi, Munasir sedang dalam kondisi off. Kendati demikian, ia menyampaikan akan membantu mencari informasi mengenai keberadaan rangka besi halte tersebut.
Penelusuran kemudian dilakukan melalui petugas keamanan PT BSP. Dari informasi yang diperoleh, rangka besi bekas halte diketahui berada di pekarangan salah seorang warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat halte sebelumnya berdiri.
Pada Kamis sore (13/8/2026), awak media melakukan pengecekan dan dokumentasi. Di lokasi tersebut terlihat sejumlah bagian konstruksi besi yang diduga berasal dari rangka halte yang sebelumnya berdiri di pertigaan Bandar Pedada.
Namun perlu ditegaskan, keberadaan rangka besi di pekarangan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik atau penghuni pekarangan merupakan orang yang membongkar ataupun memerintahkan pembongkaran halte. Siapa yang memindahkan material tersebut dan atas perintah siapa masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai ke mana rangka besi itu berpindah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang mempunyai kewenangan atau mengambil inisiatif untuk membongkar halte yang selama ini diperuntukkan sebagai salah satu fasilitas umum masyarakat.
Apalagi, halte tersebut terletak di kawasan pertigaan jalan. Keberadaannya mempunyai fungsi praktis bagi masyarakat yang menunggu kendaraan sekaligus sebagai tempat berteduh dari panas maupun hujan.
Jika pembongkaran dilakukan karena kondisi bangunan dinilai sudah tua, rusak atau membahayakan masyarakat, alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Demikian pula apabila terdapat rencana penataan kawasan atau pembangunan kembali halte yang lebih layak, masyarakat berharap informasi tersebut disampaikan sehingga tidak menimbulkan berbagai dugaan.
Sebaliknya, apabila pembongkaran ternyata dilakukan atas inisiatif pihak tertentu tanpa koordinasi ataupun kewenangan yang semestinya, masyarakat berharap pihak terkait melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Warga juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada keberadaan rangka besi. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai alasan halte dibongkar dan kemungkinan fasilitas tersebut dibangun kembali.
Harapan tersebut tidak terlepas dari nilai historis bangunan. Bagi sebagian masyarakat Bandar Pedada, halte tua itu merupakan salah satu peninggalan yang masih mengingatkan mereka terhadap perjalanan kawasan Pedada sejak era Caltex.
Karena itu, hilangnya halte dari lokasi pertigaan jalan tersebut menjadi perhatian. Masyarakat menilai fasilitas umum yang telah digunakan dan dikenal selama bertahun-tahun semestinya tidak hilang begitu saja tanpa adanya penjelasan yang dapat diketahui publik.
Kini sederet pertanyaan masih menunggu jawaban: siapa sebenarnya yang membongkar halte tua Bandar Pedada? Siapa yang memberikan perintah? Apa alasan pembongkarannya? Siapa yang memindahkan rangka besi ke pekarangan warga? Dan apakah halte tersebut akan dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat?
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang melakukan maupun memerintahkan pembongkaran tersebut belum terkonfirmasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang melakukan, mengetahui maupun memberikan perintah pembongkaran, termasuk pihak terkait lainnya, agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan berimbang.*krN