Kamis, 13 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polres Siak Bongkar Jaringan Narkoba di Kandis, Dua Bandar Dibekuk, 257 Gram Sabu dan 36 Ekstasi Disita
Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:03:48 WIB

Kabar Riau - Siak
Pengembangan Kilat Satresnarkoba Polres Siak, Dua Bandar Kandis Ditangkap, Pemasok Masuk DPO
SHARE
   
 

KANDIS 

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan beruntun pada Rabu (12/8/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar, masing-masing berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28).

Pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan narkotika dalam jumlah cukup besar. Dari tersangka pertama polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas kepada tersangka kedua, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 257 gram dan 36 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kandis.

“Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kandis. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru–Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ”terang AKP Benny.

Dalam penggerebekan pertama tersebut, polisi mengamankan HAYP alias D (18). Penggeledahan dilakukan di dalam kamar dengan disaksikan warga setempat.
Petugas kemudian menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar. Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,49 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening pembungkus, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp700 ribu serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine, ”kata AKP Benny.

Penangkapan HAYP tidak membuat penyelidikan berhenti. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan sumber narkotika tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, HAYP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Rio. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kemudian langsung melakukan pengembangan.

Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 16.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

“Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 77. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS alias R (28), yang juga berperan sebagai bandar, ”ungkap Benny.

Dari penggeledahan kamar RS, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 18 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 257 gram serta 36 butir pil ekstasi.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik berwarna hitam.

Petugas turut menyita delapan plastik klip bening pembungkus, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Oppo, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan interogasi awal kepolisian, RS mengakui barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan disebut diperoleh dari seseorang berinisial WR.

Polisi kini masih memburu WR dan telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil pemeriksaan urine terhadap RS juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hayo alias D dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana narkotika yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaiannya.

Sementara RS alias R dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP dan peraturan penyesuaiannya, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peranan penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kandis.

Satresnarkoba Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atas kedua tersangka, termasuk memburu pemasok berinisial WR yang telah masuk DPO.
Polres Siak mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

Kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus melindungi generasi muda Kabupaten Siak dari bahaya narkoba.***krN/Darma Wijaya

(7521) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved