Kamis, 06 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
300 Hari Bertugas, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba dan Musnahkan 29 Kg Sabu Jaringan Indonesia–Malaysia
Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:24:17 WIB

Kabar Riau - Nasional
Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu, 9 Kg Ganja dan 1.350 Pod Vaping Liquid, Kapolrestabes Paparkan Capaian 300 Hari Kerja
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Memasuki 300 hari masa kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional Indonesia–Malaysia dan jaringan nasional. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, dan 1.350 bungkus pod vaping liquid.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026), disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim 0201/Medan, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai Medan, serta jajaran Pejabat Utama Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional Indonesia–Malaysia, jaringan nasional, serta penindakan terhadap barak narkoba dan tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Terdiri dari dua hal. Yang pertama adalah barak-barak dan loket narkoba yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. Yang kedua adalah tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran dan pemakaian narkoba, "ujar Jean Calvijn.

Selama 300 hari bertugas, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 1.187 kasus narkotika, meningkat 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 641 kasus. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 546 kasus.

Kapolrestabes menjelaskan tren pengungkapan juga terus meningkat pada setiap periode 100 hari kerja. Pada 100 hari pertama tercatat 376 kasus, kemudian meningkat menjadi 380 kasus pada 100 hari kedua, dan kembali naik menjadi 431 kasus pada 100 hari ketiga.

"Ini sungguh signifikan. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan, mulai dari Kasat, Wakasat, KBO, para Kanit hingga seluruh personel yang telah bekerja maksimal, "katanya.

Dari keseluruhan 1.187 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 1.434 tersangka. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan selama 300 hari terakhir mencapai sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, hampir 95 ribu butir ekstasi dan serbuk ekstasi, serta hampir 22 ribu butir Happy Five.
Selain itu, Polrestabes Medan juga mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan peredaran pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya seperti Etomidate. Hingga kini, petugas telah menyita hampir 5.000 cartridge, sekitar 13 ribu perangkat (device) beserta tabung pod vaping liquid, 215 saset Happy Water, serta 60 botol ketamin cair dan serbuk.

Jean Calvijn mengingatkan bahwa peredaran narkotika dalam bentuk pod vaping liquid menjadi tren baru yang harus diantisipasi karena semakin marak di tengah masyarakat.

Ia juga mengungkapkan tiga wilayah hukum Polsek dengan pengungkapan kasus narkotika tertinggi selama 300 hari terakhir, yakni Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Sunggal, dan Polsek Medan Kota.

Menurutnya, tingginya angka pengungkapan di tiga wilayah tersebut menunjukkan keberhasilan aparat dalam melakukan penindakan, namun sekaligus menjadi indikator bahwa wilayah tersebut masih memiliki tingkat kerawanan peredaran narkotika yang tinggi.

"Kepada para Kapolsek saya ucapkan terima kasih atas kinerjanya. Namun saya juga meminta agar terus meningkatkan pengawasan dan penindakan karena ketiga wilayah tersebut masih menjadi daerah dengan potensi peredaran narkoba yang tinggi, "tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika, memutus jaringan sindikat internasional, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**krN/FujiAtik

(2821) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved