Selasa, 04 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Sidang Praperadilan SP3 Arjoni Dimulai, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghentian Penyidikan
Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:46:59 WIB

Kabar Riau - Nasional
Praperadilan SP3 Bergulir di PN Medan, Arjoni Harap Hakim Kembalikan Kepastian Hukum

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Polda Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Kuasa hukum Arjoni, Muhammad Ilnafi Matondang, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara yang telah diproses sejak tahun 2021.

"Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Pokok permohonan kami terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara, "ujar Ilnafi usai persidangan.

Menurutnya, sesuai mekanisme hukum acara praperadilan, sidang akan berlangsung selama tujuh hari kerja berturut-turut. Setelah pembacaan permohonan, persidangan akan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polda Sumatera Utara, sebelum memasuki tahap pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai penghentian penyidikan tersebut patut dipersoalkan karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dalam perkara tersebut sah menurut hukum.

"Kalau penetapan tersangka sudah dinyatakan sah, berarti hakim telah menilai adanya bukti permulaan yang cukup. Karena itu, menurut kami penyidikan seharusnya tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan melalui SP3, "kata Ilnafi.

Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya akan diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan untuk memperkuat dalil permohonan. Meski demikian, dasar hukum penghentian penyidikan yang digunakan penyidik akan menjadi materi yang diuji dalam persidangan.

"Menurut kami tidak lazim. Alasan penghentian penyidikan yang disampaikan penyidik akan kami uji dalam persidangan, "ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan Nomor 480 dapat memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Sementara itu, Arjoni mengaku telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun sejak melaporkan perkara tersebut pada 2021. Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia. Saya juga sebagai seorang perempuan berharap mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang, "ucap Arjoni.

Ia mengatakan selama proses penyidikan telah memenuhi permintaan penyidik, termasuk menyerahkan alat bukti, menghadirkan saksi, serta saksi ahli. Namun, perkara tersebut justru berakhir dengan diterbitkannya SP3.

"Semua bukti, saksi, dan saksi ahli sudah kami ajukan. Tetapi perkara ini malah dihentikan. Saya kecewa karena menurut saya belum ada kepastian hukum, "katanya.

Arjoni menegaskan bahwa yang diharapkannya bukan sekadar kelanjutan proses hukum, melainkan kepastian hukum yang adil bagi dirinya dan anak-anaknya.

"Saya tidak meminta apa-apa. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum untuk saya dan anak-anak saya, "ujarnya.

Melalui mekanisme praperadilan yang kini tengah berjalan, Arjoni berharap hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga sidang perdana berakhir, pihak termohon dari Polda Sumatera Utara belum menyampaikan tanggapan karena sesuai agenda persidangan, jawaban akan disampaikan pada sidang berikutnya. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan jawaban, pembuktian, hingga putusan hakim.**krN/Syahdan

(5829) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved