Jum'at, 31 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
RESAHKAN WARGA, POLSEK LUBUK DALAM RINGKUS PENJUAL TOGEL ONLINE Di WARUNG TUAK
Jumat, 31 Juli 2026 - 06:24:19 WIB

Kabar Riau - Siak
Berantas Judi Online, Polsek Lubuk Dalam Tangkap Bandar Togel Bermodal Aplikasi "MAWAR TOTO"
SHARE
   
 

LUBUK DALAM

Komitmen Polres Siak dalam memberantas praktik perjudian terus dibuktikan melalui tindakan tegas di lapangan. Jajaran Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial HHS (41) yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) secara online. Penangkapan dilakukan di sebuah warung tuak di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian yang diduga kerap berlangsung di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di warung tuak milik saudara Sihombing dengan memegang uang tunai. Di hadapannya juga ditemukan sobekan kertas berisi catatan angka-angka yang diduga merupakan pesanan nomor togel, "ujar IPTU Marhengky, Kamis (30/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya menjalankan bisnis perjudian togel online menggunakan aplikasi "MAWAR TOTO" melalui telepon genggam miliknya. Polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial RS, yang diketahui merupakan pembeli nomor togel.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler OPPO A38 warna hitam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian, uang tunai sebesar Rp69.000 yang diduga hasil transaksi, satu buku catatan angka togel, serta satu lembar sobekan kertas berisi nomor pesanan.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HHS dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Lubuk Dalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam, "tegas IPTU Marhengky.*krN/RN Garawn

(4325) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved