Jum'at, 31 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
SP3 Dugaan Penggelapan Mobil Dipertanyakan, IMO Sumut Minta Kapolda Evaluasi Penghentian Penyidikan
Jumat, 31 Juli 2026 - 06:17:07 WIB

Kabar Riau - Nasional
IMO Sumut Kawal Sengketa SP3 Dugaan Penggelapan Mobil, Ketua: "Tersangka Sudah Dinyatakan Sah, Mengapa Penyidikan Dihentikan?"
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyatakan komitmennya mengawal proses hukum atas penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Organisasi tersebut menilai penghentian penyidikan menimbulkan pertanyaan serius dari sisi kepastian hukum, mengingat sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua IMO Sumatera Utara, HA Nuar Erde, kepada wartawan di Kantor IMO Sumut, Jalan Pemuda, Medan, Kamis (30/7/2026).

Nuar mengatakan penghentian penyidikan berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana patut ditinjau kembali.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan Ibu Arjoni di Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.

Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.

Menurut Nuar, muncul pertanyaan mendasar ketika penyidik yang sebelumnya telah menetapkan tersangka justru menghentikan penyidikan dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana.

"Kalau memang sejak awal bukan tindak pidana, mengapa penyidik sampai menetapkan tersangka? Bahkan status tersangka tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum. Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan kepada publik, "tegas Nuar.

Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut serta melakukan evaluasi terhadap penghentian penyidikan yang telah diterbitkan.

Nuar menegaskan bahwa meskipun korban merupakan adik kandung Dewan Pembina IMO Sumatera Utara, pengawalan yang dilakukan organisasinya bukan didasarkan pada hubungan kekeluargaan, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Di sisi lain, kuasa hukum Ibu Arjoni dari LBH Medan, Irfan Sahputra, S.H., M.H., menilai penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum acara pidana karena status tersangka sebelumnya telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Medan melalui putusan praperadilan.

Irfan juga menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Sumatera Utara pada sidang praperadilan pertama, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan.

"Seharusnya pihak termohon menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum. Kami berharap proses praperadilan berjalan objektif, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan, "ujarnya.

Menurut Irfan, alasan penghentian penyidikan dengan menyatakan perkara bukan merupakan tindak pidana sulit dipahami, mengingat penyidikan telah berlangsung hampir lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, dan penetapan tersebut telah diuji serta dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

"Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan, "tutup Irfan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas pernyataan IMO Sumut maupun terhadap permohonan praperadilan yang diajukan LBH Medan. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Polda Sumatera Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**krN/Syahdan

(8273) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved