Selasa, 28 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
LBH Medan Soroti SP3 Kasus Penggelapan Mobil, Status Tersangka Pernah Dinyatakan Sah oleh Pengadilan
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:29:51 WIB

Kabar Riau - Nasional
Tersangka Pernah Dinyatakan Sah, Kini Penyidikan Dihentikan; Ibu Arjoni Gugat Polda Sumut Lewat Praperadilan

SHARE
   
 

Penyidikan Dihentikan Meski Tersangka Pernah Dinyatakan Sah, Ibu Arjoni Tempuh Praperadilan Lawan Polda Sumut

MEDAN - SUMUT

Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni menilai penghentian penyidikan oleh Polda Sumatera Utara bertentangan dengan hukum acara pidana dan mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan Ibu Arjoni ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman setelah putusan perceraian.

Dalam proses penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sempat menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025. Selama penyidikan berlangsung, pemohon mengaku telah menghadirkan sejumlah saksi, melengkapi alat bukti surat, serta menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun hingga waktu yang cukup lama, berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Keberatan muncul ketika penyidik kemudian menghentikan penyidikan melalui SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Menurut LBH Medan, alasan penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Heri Rahman telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Dalam perkara Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H., pada pokok putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Heri Rahman sah menurut hukum dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

Berangkat dari fakta tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang telah diterbitkan penyidik.

Kuasa hukum Ibu Arjoni, Irfan Saputra, S.H., M.H., juga menyampaikan kekecewaannya karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

"Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, "ujar Irfan.

Ia menilai alasan penghentian penyidikan yang menyebut perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sulit dipahami mengingat proses penyidikan telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dan sebelumnya telah sampai pada tahap penetapan tersangka yang dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan, "tegas Irfan.

LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan telah merugikan hak Ibu Arjoni sebagai pelapor dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif, independen, serta mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.

"Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan, "tutup Irfan.**krN/Syahdan

(4701) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved