LSM KPK RI Desak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Telusuri Dugaan Kerusakan Mangrove, Jangan Biarkan Berlarut-Larut Tanpa Kepastian
ROKAN HILIR
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) DPD Provinsi Riau menyoroti dugaan kerusakan penanaman bibit mangrove yang berada di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sekitar kawasan Kuburan Cina.(27/7/2026).
Hingga saat ini, LSM KPK RI menilai belum terlihat adanya tindakan atau penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, maupun instansi terkait mengenai dugaan kerusakan tersebut. Kondisi ini dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kawasan pesisir yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Menurut LSM KPK RI, program penanaman mangrove merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian pantai, mencegah abrasi, serta melindungi kawasan pesisir, khususnya wilayah Panipahan dan sekitarnya yang sangat membutuhkan keberadaan hutan mangrove sebagai benteng alami dari hempasan gelombang laut.
LSM KPK RI menegaskan bahwa pihaknya mendukung seluruh program pemerintah, baik program penanaman mangrove maupun rencana pembangunan perumahan atau kampung nelayan. Namun, setiap program harus direncanakan secara matang agar tidak saling bertabrakan di lokasi yang sama.
Apabila memang terdapat rencana pembangunan perumahan nelayan, maka pemerintah daerah beserta instansi teknis seharusnya melakukan penelitian, verifikasi, dan penelusuran lokasi secara menyeluruh terlebih dahulu. Langkah tersebut penting agar pembangunan tidak mengorbankan kawasan mangrove yang telah ditanam menggunakan anggaran negara dan bertujuan menjaga kelestarian lingkungan.
LSM KPK RI menilai koordinasi antarinstansi harus diperkuat sehingga seluruh program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran tanpa mengakibatkan kerusakan terhadap program lain yang juga dibiayai oleh pemerintah pusat.
Andri, selaku Pengawas LSM KPK RI DPD Provinsi Riau, meminta pemerintah daerah, dinas terkait, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil langkah nyata.
"Kami mendukung seluruh program pemerintah, baik penanaman mangrove maupun pembangunan perumahan nelayan. Namun jangan sampai kedua program tersebut saling bertabrakan. Pemerintah harus benar-benar meneliti lokasi sebelum pembangunan dilaksanakan agar tidak merusak kawasan mangrove yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat pesisir, "tegas Andri.
LSM KPK RI juga mengingatkan bahwa perlindungan kawasan mangrove telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi perusakan mangrove secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Oleh karena itu, LSM KPK RI berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama seluruh instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran, evaluasi, dan mengambil langkah penyelesaian yang objektif agar kawasan mangrove tetap terlindungi, pembangunan berjalan sesuai aturan, dan kepentingan masyarakat pesisir tetap terjaga.
LSM KPK RI menegaskan bahwa tujuan penyampaian sikap ini adalah mendorong adanya perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pihak terkait demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak saling merugikan.**krN/M.Ismail