Minggu, 26 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dugaan Kerusakan Mangrove di Teluk Pulai Belum Ditindak, Publik Menunggu Langkah Nyata Pemerintah
Minggu, 26 Juli 2026 - 12:56:40 WIB

Kabar Riau - Rohil
Diduga Terjadi Tumpang Tindih Program Mangrove dan Rencana Kampung Nelayan di Teluk Pulai, Publik Minta Pemerintah Bertindak
SHARE
   
 

ROKAN HILIR

Media kembali melakukan penelusuran di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (26/7/2026). Dari hasil penelusuran di beberapa titik, ditemukan adanya area yang diduga merupakan lokasi penanaman bibit mangrove atau bakau.

Hingga saat ini, media belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas terkait dugaan adanya tumpang tindih antara program penanaman mangrove dengan rencana pembangunan Kampung Nelayan.

Publik berharap pemerintah dapat menyikapi persoalan ini secara bijaksana. Apabila benar lokasi tersebut merupakan kawasan penanaman bibit mangrove, maka setiap rencana pembangunan seharusnya ditinjau terlebih dahulu agar tidak merusak program yang telah berjalan. Jangan sampai sesama program pemerintah justru saling bertabrakan dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Publik pada prinsipnya mendukung seluruh program pembangunan pemerintah, selama pelaksanaannya tidak merugikan program lain maupun kepentingan masyarakat. Jika benar kedua kegiatan tersebut sama-sama berasal dari program pemerintah atau pemerintah pusat, maka perlu dilakukan penelusuran dan verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih.

Oleh karena itu, publik meminta Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir, Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, serta kementerian terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan. Yang diharapkan masyarakat bukan sekadar perbincangan atau saling menyalahkan, melainkan langkah nyata berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Apabila benar terdapat dugaan kerusakan terhadap penanaman bibit mangrove, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan opini maupun kesalahpahaman.

Media akan terus mengawal dan menelusuri persoalan ini secara berimbang dengan mengedepankan fakta serta asas praduga tak bersalah, demi kepentingan publik dan pembangunan yang tepat sasaran di wilayah Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Penegasan dari Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk dijadikan bahan perdebatan, perbincangan di warung kopi, maupun saling menyalahkan antarpihak. Tujuan utama pemberitaan ini adalah mendorong adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalan yang berkembang di lapangan dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta.

Media tentunya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Polda Riau, Polres Rokan Hilir, instansi lingkungan hidup, serta pihak yang membidangi program mangrove segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Apabila benar terdapat penanaman bibit mangrove di lokasi yang juga direncanakan sebagai kawasan perumahan nelayan, maka seluruh program tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak saling bertabrakan. Setiap program pembangunan harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang sehingga tidak merugikan program pemerintah lainnya maupun kepentingan masyarakat.

Publik juga berharap kawasan pesisir Panipahan dan Teluk Pulai tetap menjadi perhatian serius pemerintah. Upaya pelestarian mangrove perlu dijaga karena memiliki fungsi penting dalam melindungi garis pantai dari abrasi serta menjaga ekosistem pesisir. Jangan sampai kawasan pesisir dimanfaatkan tanpa melalui kajian yang tepat dan pengawasan yang memadai.

Pada prinsipnya, publik mendukung seluruh program pemerintah, baik program penanaman mangrove maupun pembangunan perumahan nelayan. Namun, apabila kedua program tersebut diduga berada pada lokasi yang sama, maka perlu dilakukan penelusuran dan evaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Yang diharapkan masyarakat bukan sekadar pernyataan atau perbincangan, melainkan langkah nyata, transparan, dan hasil pemeriksaan langsung di lapangan. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**krN/Andri

(28389) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved