Sabtu, 25 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Afni Tegaskan Pendataan Lahan Kawasan Hutan Harus Transparan, Samsudin: Warga Temusai dan Luar Temusai Diminta Melapor
Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:21:04 WIB

Kabar Riau - Siak
Bupati Siak Instruksikan Pendataan Lahan Kawasan Hutan, Penghulu Temusai Ajak Masyarakat Kooperatif

SHARE
   
 

BUNGARAYA, SIAK

Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis dalam menyikapi persoalan lahan yang berada atau diduga masuk dalam kawasan hutan. Melalui instruksi resmi, Bupati Siak Dr. Afni Z., M.Si meminta seluruh camat, penghulu, dan lurah se-Kabupaten Siak untuk melakukan pendataan secara menyeluruh guna menjaga kondusivitas daerah sekaligus memberikan kepastian terhadap data masyarakat yang memiliki lahan di kawasan tersebut.

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai status kawasan hutan. Pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam arahannya, Bupati Siak meminta camat serta penghulu dan lurah mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas atau belum resmi terkait status kawasan hutan. Selain itu, masyarakat diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan pembukaan lahan baru, penanaman sawit baru maupun penyisipan tanaman di kawasan hutan.

Bupati juga menginstruksikan agar camat dan penghulu/lurah menghentikan sementara penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT), maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) baru serta seluruh bentuk peralihan hak yang berada di dalam kawasan hutan hingga proses pendataan dan verifikasi selesai dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, setiap kecamatan diminta membentuk Tim Pengaduan Kecamatan (Timducam) yang melibatkan unsur Forkopimcam. Tim tersebut bertugas menerima dan mengkaji data masyarakat yang lahannya berada atau diduga masuk kawasan hutan sebelum diteruskan ke Posko Informasi Pengaduan Tanah Masyarakat dalam Kawasan Hutan tingkat Kabupaten Siak.

Masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang dilengkapi peta lokasi, foto titik koordinat, serta riwayat atau kronologis kepemilikan yang diketahui oleh pemerintah kampung. Seluruh dokumen nantinya disampaikan secara berjenjang melalui penghulu atau lurah sebelum diteruskan kepada Timducam.

Dalam keterangannya, Bupati Siak Dr. Afni Z., M.Si menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan data yang valid dan sesuai ketentuan hukum.

"Pemerintah Kabupaten Siak ingin memastikan seluruh proses pendataan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyiapkan dokumen kepemilikan yang lengkap agar dapat diverifikasi sesuai ketentuan. Pemerintah hadir untuk mencari solusi terbaik dengan tetap menghormati aturan yang berlaku, "tegas Bupati.

Menanggapi instruksi tersebut, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, pada Jumat (24/7/2026) menyatakan siap menjalankan arahan Pemerintah Kabupaten Siak sekaligus membantu proses pendataan di tingkat kampung.

Menurut Samsudin, Pemerintah Kampung Temusai akan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi, riwayat penguasaan lahan, hingga data titik koordinat agar proses identifikasi berjalan lancar.

"Instruksi Bupati sudah kami baca dan kami pahami. Untuk itu kami memohon kerja sama seluruh masyarakat agar bersikap kooperatif sehingga memudahkan proses identifikasi yang telah diperintahkan oleh Bupati Siak. Baik warga Kampung Temusai maupun masyarakat di luar Kampung Temusai yang merasa memiliki atau melakukan aktivitas di lahan yang dimaksud, kami harapkan segera melaporkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dengan demikian proses pendataan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepastian data yang menjadi dasar penyelesaian ke depan, "ujar Samsudin.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung langkah pemerintah dengan memberikan data yang benar dan lengkap sehingga proses verifikasi dapat berlangsung secara cepat, transparan, dan objektif. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memperoleh kepastian hukum terhadap lahan yang telah lama dikuasai maupun dimanfaatkan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya instruksi Bupati Siak tersebut, diharapkan proses inventarisasi dan identifikasi lahan masyarakat di dalam kawasan hutan dapat berjalan tertib, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta menjadi dasar penyelesaian persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Siak.*krN/Rishki

(8649) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved