Kamis, 23 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Lima Tahun Berjuang Mencari Keadilan, LBH Medan Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan ke Praperadilan
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12:22 WIB

Kabar Riau - Nasional
Tersangka Sudah Ditetapkan, Prapid Tersangka Ditolak, Kini LBH Medan Gugat SP3 Polda Sumut

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus atas penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Arjoni. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

LBH Medan selaku kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta menghilangkan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu penyelesaian perkara selama lebih dari lima tahun.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah aset milik korban, berupa beberapa bidang tanah dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 dengan Nomor Polisi BK 1264 VQ. Dalam laporan tersebut, Heri Rahman yang merupakan mantan suami korban diduga sebagai pihak yang melakukan penggelapan.

Selama proses penyidikan berlangsung, korban disebut telah memenuhi berbagai petunjuk penyidik maupun jaksa dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.

Atas penetapan tersebut, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025, hakim tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H. menolak permohonan praperadilan tersebut.

Meski demikian, menurut LBH Medan, perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21). Bahkan, penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum korban, menimbulkan pertanyaan di pihak pelapor.

Ironisnya, setelah proses penyidikan berjalan selama lebih dari lima tahun, penyidik justru menerbitkan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.

LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan itu patut dipersoalkan karena sebelumnya penyidik telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka. Status tersangka tersebut juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah setelah permohonan tersangka ditolak pengadilan.

Menurut LBH Medan, penghentian penyidikan setelah penetapan tersangka yang telah memperoleh legitimasi melalui putusan praperadilan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi proses penegakan hukum.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, LBH Medan menggugat:

1. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon I);

2. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Termohon II);

3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Kompol Jama K. Purba (Termohon III);

4. Plt. Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKP Suyanto Usman Nasution, S.H. (Termohon IV);

5. Penyidik AKP Hardi H. Sianipar, S.H. (Termohon V); dan

6. Penyidik Pembantu Brigadir Bachrul J. Ritonga, S.H. (Termohon VI).

Melalui permohonannya, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan para termohon untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya diproses sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH Medan menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurut lembaga tersebut, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait alasan penghentian penyidikan maupun tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan LBH Medan. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**krN/Syahdan

(3385) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved