Rabu, 22 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Program Mangrove dan Rencana Perumahan di Teluk Pulai Diduga Bertabrakan, Pemkab Rohil Diminta Segera Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2026 - 07:02:20 WIB

Kabar Riau - Rohil
H. Fadlan Benarkan Aktivitas Alat Berat di Teluk Pulai, Pemkab Rohil dan Pemerintah Kecamatan Diminta Tidak Tutup Mata

SHARE
   
 

ROKAN HILIR

Penelusuran terkait dugaan kerusakan area penanaman mangrove di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, terus berlanjut. Dalam investigasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), tim media memperoleh keterangan dari sejumlah pihak mengenai aktivitas alat berat dan status kawasan tersebut.

Salah satu pihak yang ditemui, H. Fadlan, membenarkan bahwa di lokasi tersebut memang terdapat pekerjaan yang menggunakan alat berat. Ia juga mengakui kawasan itu sebelumnya pernah menjadi lokasi penanaman bibit mangrove. Namun, menurutnya, ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun penanggung jawab program penanaman mangrove tersebut.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2026, media telah memberitakan dugaan kerusakan area penanaman mangrove di kawasan Teluk Pulai. Penelusuran lanjutan dilakukan bersama aparat desa dan sejumlah warga guna memastikan kondisi di lapangan serta menggali informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa kawasan itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk pembibitan mangrove. Namun, ia juga menyebut adanya rencana pembangunan kawasan perumahan kampung nelayan di lokasi yang sama. Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi tumpang tindih antara dua program pembangunan apabila memang berada pada areal yang sama.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi. Pemerintah diharapkan memastikan status lahan, kejelasan program, serta kondisi riil kawasan mangrove yang dilaporkan mengalami kerusakan.

Menurut masyarakat, apabila benar terdapat dua program pemerintah yang direncanakan pada lokasi yang sama tanpa koordinasi yang matang, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dirancang secara terukur agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran maupun mengurangi manfaat bagi masyarakat.

Mangrove sendiri memiliki fungsi strategis sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, sekaligus penyangga ekosistem pantai. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir harus memperhatikan aspek lingkungan dan dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif.

Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas juga berharap pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan yang benar-benar menjadi kebutuhan mendesak, seperti peningkatan infrastruktur jalan dan akses transportasi guna menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Program yang telah dibiayai menggunakan anggaran negara juga diharapkan dijaga dan diawasi agar tidak berakhir sia-sia.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, maupun instansi terkait mengenai status program mangrove dan rencana pembangunan perumahan di Teluk Pulai. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya kekeliruan perencanaan, kelalaian, atau pelanggaran dalam pelaksanaan program, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**krN/Andri

(29329) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved