ROKAN HILIR
Aspirasi masyarakat Kecamatan Balai Jaya terkait percepatan pelaksanaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kembali menjadi perhatian. Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat di Ruang Banggar Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026), yang dihadiri perwakilan masyarakat, Kelompok Tani Balam Tani Jaya, serta pihak-pihak terkait.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai berpotensi menjadi objek Reforma Agraria, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat Balai Jaya, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan, kepastian hukum, dan masa depan keluarga yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
Melalui Kelompok Tani Balam Tani Jaya, masyarakat mendorong agar lahan yang telah atau akan berakhir masa HGU-nya dilakukan penelitian dan verifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang. Proses tersebut dinilai penting untuk memastikan status hukum, batas bidang tanah, pemanfaatan lahan, serta kondisi penguasaan di lapangan sebelum ditetapkan sebagai objek Reforma Agraria apabila memenuhi ketentuan.
Aspirasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menitikberatkan pada penyediaan objek Reforma Agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat, dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa masyarakat memahami tidak seluruh lahan eks-HGU secara otomatis menjadi TORA. Penetapan objek Reforma Agraria tetap harus melalui tahapan verifikasi, penelitian administrasi, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat turut mendorong pemerintah melakukan penertiban terhadap lahan yang secara faktual memenuhi kriteria sebagai tanah atau kawasan terlantar. Langkah tersebut diharapkan dapat dilakukan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, melalui pemeriksaan administrasi maupun kondisi riil di lapangan.
Suasana rapat berlangsung kondusif dengan semangat mencari solusi bersama. Masyarakat menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan untuk memunculkan konflik baru, melainkan mendorong penyelesaian persoalan agraria melalui dialog, koordinasi antarinstansi, serta berlandaskan data dan ketentuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat berharap pembahasan di DPRD Rokan Hilir tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata, tetapi diikuti langkah konkret berupa verifikasi status hukum lahan eks-HGU, pemetaan batas wilayah, pemeriksaan penguasaan dan pemanfaatan tanah, identifikasi objek Reforma Agraria, verifikasi calon penerima secara transparan, serta koordinasi antara Pemerintah Daerah, ATR/BPN, dan instansi terkait.
Bagi masyarakat Balai Jaya, perjuangan Reforma Agraria merupakan upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi telah disampaikan melalui forum resmi DPRD, dan kini masyarakat menantikan tindak lanjut nyata dari pemerintah serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.***krN/Ocha