Sabtu, 18 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Adi Warman Lubis Minta Kejari Medan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Senilai Rp23,8 Miliar
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37:07 WIB

Kabar Riau - Nasional
Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Rp23,8 Miliar Disorot, DPP TKN Kompas Nusantara Desak Pengusutan Tuntas
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. Pirngadi Medan dengan nilai sekitar Rp23,8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Besarnya nilai dugaan kerugian negara tersebut dinilai harus diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, menyusul temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam keterangannya di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, Jumat (17/7/2026), Adi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat.

"Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, apabila benar ada penyalahgunaan anggaran BLUD, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, "tegas Adi.

Ia menilai penyelidikan harus dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan maupun pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan, sepanjang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, Adi memastikan organisasinya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.

"Kami ingin masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku bagi kalangan tertentu. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, "ujarnya.

Adi juga meminta Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk turut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, perkara dugaan penyimpangan dana BLUD tidak semata-mata menyangkut nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.

Sebagai bentuk keseriusan, DPP TKN Kompas Nusantara telah menyiapkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui setiap perkembangan penanganannya. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum apabila nantinya terbukti melakukan penyimpangan, "tutup Adi.

Catatan redaksi: Perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan di atas belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip praduga tak bersalah.**krN/Syahdan

(21997) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved