Kamis, 16 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Tertibkan Bangunan di Lahan PT Tun Sewindu, Proses Berlangsung Tanpa Perlawanan
Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44:58 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Penertiban Bangunan Liar di Lahan PT Tun Sewindu Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Apresiasi Ketegasan Pemkab Deli Serdang dan Polri
SHARE
   
 

DELI SERDANG - SUMUT 

Penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Tun Sewindu di kawasan perbatasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung aman, tertib, dan kondusif, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dengan pengamanan dari jajaran Polresta Deli Serdang yang dibantu personel Polsek Pantai Labu. Meski pada awalnya sempat mendapat keberatan dari sejumlah pihak yang menempati bangunan tersebut, proses penertiban akhirnya berjalan lancar setelah petugas mengedepankan pendekatan persuasif.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa perusahaan tambak udang tersebut telah beroperasi sejak tahun 1988 di kawasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terdapat pihak-pihak yang diduga menduduki lahan perusahaan dengan mendirikan bangunan tanpa izin.

"Sebagai kuasa hukum perusahaan, kami mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut. Alhamdulillah, permohonan kami direspons dengan baik dan hari ini penertiban dapat dilaksanakan, "ujar Junirwan kepada wartawan.

Ia menegaskan, sebelum meminta tindakan penertiban, pihak perusahaan telah lebih dahulu menempuh langkah-langkah persuasif, mulai dari penyampaian somasi hingga mediasi dengan pihak yang menempati lahan. Namun, berbagai upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

"Somasi sudah kami layangkan, mediasi juga telah dilakukan, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami meminta pemerintah mengambil langkah penegakan aturan melalui penertiban, "katanya.

Menurut Junirwan, sebagian bangunan sebelumnya telah dibongkar sendiri oleh penghuninya. Namun, masih terdapat satu bangunan yang tetap bertahan sehingga akhirnya dibongkar oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, serta jajaran Polresta Deli Serdang yang telah mengawal proses penertiban sehingga berlangsung aman dan kondusif.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang atas pelaksanaan penertiban ini, serta kepada Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu yang telah memberikan pengamanan sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib tanpa adanya perlawanan berarti, "ucapnya.

Junirwan juga menyatakan bahwa bangunan yang ditertibkan bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, para penghuni masih memiliki rumah di wilayah sekitar.

"Mereka sebenarnya memiliki rumah di kampung. Bangunan yang didirikan di atas lahan klien kami diduga bertujuan untuk menguasai tanah tersebut, "jelasnya.

Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas sekitar 48 hektare, yang terbentang di wilayah Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali terjadi pendudukan tanpa hak, PT Tun Sewindu berencana melakukan pengamanan aset dengan memasang pagar seng di sekeliling kawasan tersebut.

Menutup keterangannya, Junirwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penguasaan ataupun mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain tanpa izin yang sah.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, "tegasnya.

Penertiban tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan tertib di Kabupaten Deli Serdang.**krN/Syahdan

(7521) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved