Selasa, 14 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Merasa Gapoktan Bentukan 2007 Diduga Cacat Hukum, Masyarakat Temusai Bentuk Kepengurusan Baru; Warga Singgung Dugaan Keterkaitan dengan Perizinan Kebun Sawit 1.800 Hektare
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46:34 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Polemik Gapoktan Tuasai Jaya Memanas, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Disebut Berkaitan dengan Perizinan Kebun Sawit 1.800 Hektare

SHARE
   
 

Diduga Jadi Alat Legalkan Kebun Sawit 1.800 Hektare, Legalitas Gapoktan Tuasai Jaya 2007 Bersiaplah Digugat Masyarakat

BUNGARAYA - SIAK

Polemik legalitas Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tuasai Jaya di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, kembali mencuat. Gapoktan yang selama ini berpedoman pada notulen rapat pembentukan tertanggal 15 Oktober 2007 sebagai dasar legalitas organisasi kini dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat dan anggota kelompok tani karena diduga mengandung maladministrasi dan pemalsuan data.

Merasa kepengurusan Gapoktan Tuasai Jaya bentukan tahun 2007 diduga telah cacat secara administrasi dan berpotensi cacat hukum, Slamet Ladiono bersama masyarakat serta anggota kelompok tani lainnya kemudian menggelar musyawarah untuk membentuk kepengurusan Gapoktan yang baru sebagai upaya mengembalikan tata kelola organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Slamet Ladiono saat ditemui di kediamannya di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Senin (13/7/2026). Menurutnya, pembentukan kepengurusan baru merupakan hasil kesepakatan masyarakat yang menginginkan organisasi petani memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Musyawarah pembentukan kepengurusan baru dilaksanakan pada 10 Mei 2024 di Aula Tuan Syekh Temusai. Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Kampung Temusai, pengurus kelompok tani, perwakilan anggota kelompok tani se-Kampung Temusai, Pemerintah Kampung Temusai, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara, daftar hadir, dan didukung dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Dalam Berita Acara Musyawarah disebutkan bahwa pembentukan pengurus baru dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dan pemalsuan data dalam pembentukan kepengurusan Gapoktan Tuasai Jaya yang dibentuk pada 15 Oktober 2007. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, peserta rapat sepakat membentuk kepengurusan baru sebagai representasi masyarakat dan kelompok tani.

Musyawarah juga menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya menyatakan bahwa segala kebijakan, keputusan maupun kerja sama yang dilakukan atas nama Ketua Gapoktan lama, Imam Muyasir, tidak menjadi tanggung jawab kepengurusan baru. Selain itu, seluruh aset Gapoktan berupa sarana, prasarana maupun lahan yang selama ini dikelola kepengurusan lama diminta agar diserahkan kepada pengurus hasil musyawarah.

Forum tersebut menetapkan Slamet Ladiono sebagai Ketua, Marzuki sebagai Wakil Ketua, Miskam sebagai Sekretaris, dan Sifaul Mubarokah sebagai Bendahara dengan masa jabatan selama tiga tahun. Hasil musyawarah kemudian ditindaklanjuti melalui Akta Pendirian Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tuasai Jaya Baru Nomor 1 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Edi Martin, S.H., M.Kn.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga Kampung Temusai juga menyampaikan dugaan adanya motif lain di balik dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini menjadi perhatian publik. Menurut keterangan beberapa warga, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diduga memiliki tujuan untuk mendukung proses perizinan seorang pengusaha yang disebut telah lebih dahulu mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.800 hektare.

"Kami menduga ada tujuan tertentu di balik dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Dugaan kami, dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses perizinan seorang pengusaha yang sudah lebih dulu mengelola lahan sekitar 1.800 hektare, "ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan tersebut, menurut warga, menjadi salah satu alasan masyarakat terus mendorong agar dugaan pemalsuan dokumen dan legalitas pembentukan Gapoktan Tuasai Jaya tahun 2007 diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap apakah terdapat hubungan antara dugaan pemalsuan dokumen dengan kepentingan penguasaan maupun legalisasi lahan perkebunan yang dimaksud.

Sementara itu, Slamet Ladiono menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum agar organisasi Gapoktan benar-benar berdiri atas dasar administrasi yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan keterkaitannya dengan proses perizinan perkebunan kelapa sawit masih sebatas dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Pihak Imam Muyasir maupun pihak pengusaha yang disebut oleh warga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan tersebut.*krN/Rishki

(4137) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved