Selasa, 14 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kejar Hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Bekuk Pencuri Daihatsu Sigra Rp100 Juta, Urine Pelaku Positif Sabu
Selasa, 14 Juli 2026 - 06:48:52 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Kabur Lintas Sumsel–Lampung–Jambi, Pencuri Mobil di Minas Akhirnya Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti
SHARE
   
 

MINAS - SIAK

Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra senilai sekitar Rp100 juta yang terjadi di kawasan Simpang Empat By Pass PT PHR Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga melintasi tiga provinsi akhirnya berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Minas di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, SH, MH, M.Si mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Reskrim Polsek Minas yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan diterima dari korban.

"Begitu menerima laporan dari korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, serta informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir, "ujar Kompol Syahrizal.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/29/VII/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 2 Juli 2026. Korban, Ratna Yulia, kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT bernomor polisi BM 1684 SX yang diparkir di sekitar lokasi usahanya di Jalan Lintas Minas–Perawang Kilometer 1, Simpang Empat By Pass PT PHR Minas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian pelapor yang berjualan es cendol memarkirkan mobilnya di dekat lapak dagangan dengan kunci kendaraan diletakkan di etalase. Sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pria datang membawa karung berisi berondolan beserta sejumlah peralatan seperti sok breaker, parang, dan tang begol. Pelaku sempat berbincang dengan korban sambil menanyakan lokasi penjualan barang bekas.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan lokasi sejenak untuk membeli permen di warung yang berada di seberang jalan. Saat kembali, mobil miliknya telah hilang bersama pria yang sebelumnya berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Minas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kendaraan yang sempat melintas di Provinsi Jambi sebelum kemudian terdeteksi berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tim Reskrim Polsek Minas kemudian bergerak ke Palembang. Dari hasil pengembangan, pelaku kembali berpindah ke Provinsi Lampung, lalu menuju Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pengejaran terus dilakukan hingga diketahui pelaku kembali melarikan diri ke Jambi sebelum akhirnya masuk ke wilayah Riau.

"Walaupun pelaku terus berpindah-pindah lokasi, anggota kami tidak menyerah. Berkat koordinasi, informasi dari masyarakat serta kerja keras tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang dicuri, "ungkap Kapolsek.

Pelaku diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Saat diperiksa, ia mengakui telah mencuri mobil Daihatsu Sigra milik korban di Simpang By Pass Minas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini masih menjalani proses hukum di Polsek Minas.***krN/Darma Wijaya

(8837) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved