Minggu, 12 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Serukan Berantas Perambah Hutan, Aksi 166 KK Desa Muara Dua Justru Tuai Sorotan, Warga Bandar Jaya: "Siapa Sebenarnya yang Merambah?"
Minggu, 12 Juli 2026 - 18:56:07 WIB

Kabar Riau - Bengkalis
Bukan Sekadar Selfie di Kawasan Hutan, Warga Bandar Jaya Minta Aparat Buktikan Siapa Pelaku Perambahan

SHARE
   
 

Panggung Opini atau Fakta Lapangan? Warga Bandar Jaya Tantang Pembuktian Klaim Dugaan Perambahan Hutan

SIAK KECIL

Aksi sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan 166 Kepala Keluarga (KK) Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan membawa slogan pemberantasan perambah hutan justru memunculkan polemik baru. Alih-alih mendapat dukungan penuh, aksi tersebut menuai sorotan dari warga Desa Bandar Jaya yang mempertanyakan substansi dan konsistensi narasi yang disampaikan kepada publik.

Polemik bermula dari pemberitaan yang menampilkan foto bersama puluhan warga Desa Muara Dua di sebuah titik yang disebut berada di wilayah Desa Bandar Jaya. Dalam pemberitaan tersebut, melalui kuasa hukum mereka, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., masyarakat mendesak pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait agar segera menindak tegas dugaan perambahan kawasan hutan.

Marlon menyampaikan bahwa masyarakat khawatir kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem diduga mengalami kerusakan dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan, evaluasi status kawasan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta diterima oleh warga Desa Bandar Jaya. Pada Minggu (12/7/2026), Yono bersama sejumlah warga memberikan tanggapan balik dan mempertanyakan pesan yang ingin disampaikan melalui aksi tersebut.

Menurut Yono, lokasi yang dijadikan latar belakang foto merupakan kawasan yang beberapa hari sebelumnya telah dipasangi baleho oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau bersama masyarakat Desa Bandar Jaya dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

"Warga tidak mempersoalkan siapa pun yang ingin menyuarakan penyelamatan hutan. Justru kami mendukung. Tetapi muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai perambah hutan? Jangan sampai masyarakat disuguhkan narasi yang belum didukung fakta hasil pemeriksaan, "ujarnya.

Sejumlah warga Bandar Jaya juga menilai slogan pemberantasan perambah hutan seharusnya dibarengi dengan keterbukaan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurut mereka, penentuan ada atau tidaknya perambahan kawasan hutan bukan berdasarkan klaim sepihak, melainkan harus melalui verifikasi batas kawasan, pemetaan lapangan, serta penyelidikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

"Kalau memang ada pihak yang merambah kawasan hutan, kami mendukung aparat menindak tegas tanpa pandang bulu. Tetapi kalau belum ada hasil pemeriksaan, jangan sampai opini yang berkembang justru membingungkan masyarakat dan memicu konflik antardesa, "kata salah seorang warga.

Warga Bandar Jaya juga meminta pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara terbuka dan objektif. Mereka berharap seluruh pihak yang berkepentingan diperiksa berdasarkan fakta, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi maupun saling tuding.

Menurut warga, isu perambahan kawasan hutan merupakan persoalan serius yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan bukti, data, dan proses hukum yang profesional, bukan sekadar membangun persepsi di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum mengenai hasil verifikasi atas dugaan perambahan kawasan hutan yang menjadi polemik antara pihak yang mengatasnamakan 166 KK Desa Muara Dua dan warga Desa Bandar Jaya. Dengan demikian, seluruh pernyataan yang berkembang saat ini masih berupa klaim dari masing-masing pihak dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Naskah ini mempertahankan gaya investigatif, namun tetap mematuhi prinsip cover both sides, menghindari penghakiman, dan menegaskan bahwa dugaan perambahan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.*krN/Rishki

(3949) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved