Minggu, 12 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
JN alias ANG Minta Rp25 Juta, Terima Rp15 Juta: Kepala Dishub Siak Diamankan dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek Transportasi Air
Minggu, 12 Juli 2026 - 18:44:39 WIB

Kabar Riau - Siak
Diduga Peras Pemenang Tender Transportasi Air Desa Teluk Lanus, Kepala Dishub Siak Terjaring OTT Tipidkor
SHARE
   
 

OTT Polres Siak Bongkar Dugaan Pemerasan Proyek Dishub, Kadishub Ditahan Usai Terima Uang Rp15 Juta

SIAK SRI INDRAPURA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG. Pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Tahun Anggaran 2026.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, petugas mengamankan JN sesaat setelah diduga menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari Direktur CV Shift of Marine berinisial AS.

Kasus ini bermula ketika AS yang merupakan pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa transportasi air menuju Desa Teluk Lanus hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Sebelum pencairan dilakukan, sekitar pukul 14.17 WIB, AS menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari JN.

Dalam percakapan tersebut, JN diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana uang muka proyek dicairkan. Sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), JN memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan anggaran proyek.

Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, AS kembali menghubungi JN. Atas arahan tersangka, AS kemudian mendatangi rumah JN dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta. Nominal tersebut lebih kecil dari permintaan awal karena korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta.

Dalam pemeriksaan penyidik, AS mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Penyidik juga menemukan percakapan WhatsApp antara AS dengan suaminya yang berisi keluhan atas permintaan uang itu. Korban mengungkapkan masih memiliki banyak kewajiban pembayaran, dan apabila harus menyerahkan Rp25 juta, operasional kapal yang disewa untuk melayani masyarakat Desa Teluk Lanus akan terganggu sehingga sekitar tujuh perjalanan dari total 77 perjalanan sesuai kontrak berpotensi tidak terlaksana.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa JN diduga aktif mengawal proses pencairan dana proyek. Mulai dari mengarahkan kelengkapan administrasi pencairan, meminta korban segera menuju bank, hingga menghubungi pihak Bank Riau Kepri untuk memastikan dana proyek benar-benar telah dicairkan sebelum meminta uang diserahkan.

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap aktivitas korban sejak dari Bank Riau Kepri.

Setelah penyerahan uang terjadi, tim menemukan AS sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Siak. Saat dimintai keterangan, AS mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada JN. Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan konfrontasi.

Di hadapan penyidik, JN membenarkan telah menerima uang tersebut. Ia kemudian menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya kepada petugas. Uang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel hitam, satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro.

Polres Siak menetapkan JN alias ANG sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Minggu (12/7/2026). Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Siak masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan praktik serupa dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*krN/Rishki

(4701) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved