Jum'at, 10 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Razia Dini Hari di Kandis, Polres Siak Temukan Sejumlah Tempat Hiburan Belum Kantongi Izin Lengkap
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35:08 WIB

Kabar Riau - Siak
Polres Siak Razia Tempat Hiburan Malam di Kandis, Tiga Lokasi Kedapatan Belum Lengkapi Perizinan

SHARE
   
 

KANDIS

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Siak menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB itu melibatkan personel gabungan dari Satintelkam Polres Siak, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis. Operasi dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., bersama jajaran yang terlibat dalam pengamanan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas tempat hiburan malam berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kandis. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga tempat usaha tersebut masih memiliki kekurangan dalam pemenuhan dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

Lokasi pertama yang diperiksa adalah Karaoke Bintang Coffee di Jalan Libo Lama Km 73, Kelurahan Kandis Kota. Tempat usaha yang memiliki enam ruang karaoke aktif itu diketahui belum memiliki dokumen perizinan usaha karaoke.

Selanjutnya, petugas mendatangi Karaoke Pujasera di Jalan Libo Baru Km 82. Dari enam ruang karaoke yang tersedia, empat di antaranya beroperasi. Polisi mencatat usaha tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen, seperti Surat Izin Gangguan (HO), dokumen lingkungan atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan di Karaoke AeON Cafe di Jalan Raya Km 82, Kelurahan Kandis Kota. Tempat hiburan yang memiliki sekitar 12 ruang karaoke aktif itu juga belum melengkapi dokumen HO, AMDAL, SLF, serta persyaratan izin berusaha berbasis risiko yang masih belum lengkap.

"Selain memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas tempat usaha, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, pengelola, maupun pelayan. Petugas turut melaksanakan tes urine di lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika, "ujar AKP Benny.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pengunjung maupun pekerja yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Selama pelaksanaan razia berlangsung hingga berakhir sekitar pukul 04.30 WIB, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan ataupun gangguan keamanan.

Polres Siak mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di Kabupaten Siak agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***krN/Darma Wijaya

(4513) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved