Jum'at, 10 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Sengketa Lahan Temusai–Muara Dua Belum Usai, Penghulu Ungkap Sejumlah Dokumen yang Dinilai Perkuat Status Administrasi
Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11:01 WIB

Kabar Riau - Siak
Penghulu Temusai Tunjukkan Dokumen Tapal Batas dan Surat Resmi, Klaim Perkuat Administrasi Wilayah dalam Sengketa Lahan

SHARE
   
 

Dokumen KPH Mandau hingga Berita Acara Tapal Batas Jadi Dasar Temusai dalam Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Muara Dua

BUNGARAYA

Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak dengan Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis hingga kini belum menemukan titik akhir. Di tengah proses penyelesaian yang masih berlangsung, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, mengungkapkan sejumlah dokumen yang menurutnya memperkuat status administrasi wilayah Kampung Temusai.

Hal tersebut disampaikan Samsudin kepada awak media pada Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan proses fasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Siak.

Menurut Samsudin, salah satu dokumen yang menjadi dasar adalah Notulen Rapat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau tertanggal 5 April 2023. Notulen tersebut ditandatangani oleh Kepala UPT KPH Mandau, Kepala Desa Muara Dua, Penghulu Kampung Temusai, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD), Ketua Gapoktan Tuasai Jaya, serta disaksikan para peserta rapat.

Dalam notulen itu disebutkan adanya kesepakatan antara Desa Muara Dua dan Kampung Temusai untuk bersama-sama menjaga kawasan LPHD seluas sekitar 4.280 hektare, melakukan identifikasi terhadap penguasaan lahan, serta melaksanakan pengamanan dan pengawasan bersama agar pengelolaan kawasan berjalan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU).

Notulen tersebut juga memuat keterangan bahwa terdapat beberapa titik areal LPHD yang telah dikuasai masyarakat Kampung Temusai dan disepakati pengelolaannya melalui pemberdayaan kelompok masyarakat. Namun, dalam poin terakhir ditegaskan bahwa hasil musyawarah tersebut bukan merupakan rekomendasi ataupun izin terhadap penguasaan lahan.

Selain itu, Samsudin turut memperlihatkan Surat Pernyataan Pemerintah Desa Muara Dua Nomor SP/MD/II/2024 tertanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa Muara Dua, Slamet Riyono, S.H., bersama Ketua BPD Muara Dua, Afik Wismohono.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.800 hektare, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, hingga saat ini secara administrasi masih berada di wilayah Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, serta belum ada pemindahan administrasi kepada Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Samsudin mengatakan, kedua dokumen tersebut juga diperkuat oleh sejumlah Berita Acara Kesepakatan Penetapan Tapal Batas Desa yang telah disepakati sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya adalah berita acara tertanggal 7 Juli 2007 mengenai kesepakatan tapal batas antara Desa Perincit, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak dengan Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang disebut menjadi acuan penetapan batas desa sekaligus dasar penetapan batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, terdapat Berita Acara Kesepakatan Penetapan Tapal Batas tertanggal 8 Maret 2009 antara Desa Perincit, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak dengan Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa titik tapal batas telah disepakati kedua belah pihak di lapangan dan dituangkan dalam peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara.

Pada tanggal yang sama juga dibuat Berita Acara Kesepakatan Penetapan Tapal Batas antara Desa Perincit dengan Desa Sungai Tengah, yang menetapkan batas wilayah antara Kecamatan Bungaraya dan Kecamatan Sabak Auh. Menurut Samsudin, rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi pemerintahan yang menunjukkan proses penetapan batas wilayah telah dilakukan melalui kesepakatan antardesa.

"Dokumen-dokumen ini kami sampaikan sebagai bagian dari data administrasi yang kami miliki. Harapan kami, penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada dokumen resmi, fakta di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, "ujar Samsudin.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kampung Temusai tetap mendukung proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah dan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah serta menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan oleh instansi yang berwenang, sehingga sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.*krN/Rishki

(12785) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved