Kamis, 02 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Sidang Fidusia di PN Medan: JPU Tuntut FSG 1 Tahun Penjara, Terdakwa Klaim Mobil Masih Dikuasainya
Kamis, 02 Juli 2026 - 06:57:12 WIB

Kabar Riau - Nasional
Kasus Jaminan Fidusia Masuki Tahap Tuntutan, FSG Tegaskan Tak Pernah Alihkan atau Gelapkan Mobil
SHARE
   
 

Terdakwa Perkara Jaminan Fidusia Dituntut 1 Tahun Penjara, FSG Bantah Gelapkan Kendaraan

MEDAN - SUMUT

Perkara dugaan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia dengan terdakwa berinisial FSG (38) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika pada Rabu (1/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Dermawan, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam perkara yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, perkara bermula dari perjanjian pembiayaan antara FSG dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk untuk pembelian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.

Menurut jaksa, terdakwa telah membayar angsuran selama 11 bulan. Namun, setelah mengalami tunggakan, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diduga telah dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, sehingga mengakibatkan kerugian materiil yang disebut mencapai Rp466.919.559.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Usai persidangan, FSG membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menggelapkan maupun menjual kendaraan tersebut dan menyatakan mobil masih berada dalam penguasaannya.

"Saya sudah mengikuti prosedur pembayaran dengan itikad baik melalui PT Adira Dinamika Multi Finance dan mobil tidak pernah saya gelapkan. Memang saya pernah menunggak karena kondisi ekonomi sedang sulit. Saya juga sudah berniat membayar tunggakan tersebut, tetapi saya justru dilaporkan ke kepolisian, "ujar FSG kepada wartawan.

FSG juga mengaku pernah menandatangani surat pernyataan setelah didatangi petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Menurutnya, saat itu ia menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan tunggakan yang terjadi.

Dalam keterangannya, FSG berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk itikad baiknya untuk melanjutkan pembayaran angsuran.

"Saya sudah berniat melunasi pembiayaan kredit tersebut dan jika dihitung uang saya sudah banyak yang masuk. Namun menurut saya, pihak leasing menolak pembayaran dan tetap melaporkan saya kepada aparat penegak hukum tanpa komunikasi yang baik selanjutnya, "katanya.

Perkara ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pihak terdakwa. Jaksa berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia, sedangkan terdakwa membantah telah melakukan penggelapan maupun pengalihan kendaraan sebagaimana didakwakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Apabila diinginkan, berita ini juga dapat disusun dalam gaya yang lebih tajam, investigatif, atau mengikuti format penulisan khas media nasional.**krN/Syahdan

(4701) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved