Kamis, 02 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Koto Gasib, Satu Residivis dan Satu DPO Masih Diburu
Kamis, 02 Juli 2026 - 06:52:42 WIB

Kabar Riau - Siak
Pengembangan Kasus Narkoba Berbuah Hasil, Dua Pria Diamankan Polsek Lubuk Dalam di Peron Sawit
SHARE
   
 

LUBUK DALAM

Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AAP (30) dan IM (46). Mereka ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah penampungan buah sawit (peron) di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka lain berinisial AA yang sebelumnya telah diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AA, penyidik memperoleh informasi mengenai asal barang bukti yang mengarah ke peron sawit milik tersangka IM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka, "ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam milik tersangka AAP.

Berdasarkan hasil interogasi, AAP mengaku membeli sabu tersebut dari IM dengan harga Rp500 ribu. Sementara IM mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa IM merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Kapolsek menjelaskan, sabu tersebut diduga akan dijual kembali sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Selain satu paket sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek On Bold warna hitam, dua unit telepon seluler milik para tersangka, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***krN/Darma Wijaya

(6393) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved