SUNGAI APIT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran shabu di Kecamatan Sungai Apit dengan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai dua bandar dan satu kurir.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012 RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Merempan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan, yakni HM alias S (43) yang diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36) yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19) yangY diduga bertugas sebagai kurir.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kampung setempat, polisi menemukan tiga paket shabu dengan berat kotor keseluruhan 11,27 gram yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, tiga dompet, alat bantu pengemasan, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan dua butir peluru tajam.
Dari hasil pemeriksaan awal, HM mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polres Siak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.*krN/RN Garawn