BELAWAN - SUMUT
TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah maritim. Melalui Pos TNI AL (Posal) Lampulo, TNI AL bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Emirates GT 60 saat melaut di perairan Aceh.
Korban diketahui bernama Zulkifli Bendeh, warga Aceh Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika kapal berada di area tuasan atau rumpon pada koordinat 03°02’04” LU - 96°42’45” BT.
Saat kapal sedang beristirahat di lokasi penangkapan ikan, korban diduga mengalami gangguan kesehatan secara mendadak. Korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan sempat mengalami kejang. Rekan-rekan sesama ABK segera memberikan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Mendapat laporan tersebut, Nakhoda KM Emirates, Irwan, memutuskan untuk segera menghentikan aktivitas penangkapan dan kembali menuju Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kuta Raja Lampulo, Banda Aceh.
Pada malam harinya, Posal Lampulo menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai adanya ABK yang meninggal dunia di atas kapal. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Posal Lampulo langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Setelah menempuh perjalanan dari lokasi penangkapan, KM Emirates akhirnya tiba dan sandar di Dermaga PPS Kuta Raja Lampulo pada Selasa (23/6/2026) pukul 10.45 WIB. Jenazah korban kemudian segera dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke Aceh Timur.
Tindakan cepat, sigap, dan terkoordinasi yang dilakukan Posal Lampulo menjadi bukti nyata kehadiran TNI AL dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat maritim. Selain menjaga keamanan laut, TNI AL juga senantiasa hadir dalam membantu penanganan berbagai situasi darurat yang terjadi di wilayah perairan Indonesia secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.**krN/Pujiatik
(Dispen Kodaeral I)