Cegah Kekerasan dan TPPO di Wilayah Pesisir, Kodim 0321/Rohil Dukung Kerja Sama Lintas Sektor di Rokan Hilir
BANGKO - ROKAN HILIR
Komitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat di Kabupaten Rokan Hilir. Kodim 0321/Rohil menunjukkan dukungannya melalui kehadiran Wadanramil 0321-01/Bangko, Kapten Cba. (K) Karnilawati, yang mewakili Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KIA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor P2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (23/6/2026).
Nota Kesepahaman yang berlaku hingga tahun 2029 itu bertujuan membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi, berkelanjutan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Rokan Hilir.
Acara dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir yang diwakili Asisten III Setdakab Rohil Nurmansyah, S.IP., M.M., Ketua DPRD Rohil yang diwakili Ketua Komisi D Purnomo, S.Ag., Kajari Rohil yang diwakili Kasubsi Lani Regina Yulanda, S.H., M.Kn., Kapolres Rohil yang diwakili Brigadir Milda dari Polsek Bangko, Kadis P2KBP3A Rohil Cici Sulastri, perwakilan BP4 Rohil, Kementerian Agama, Imigrasi, Danposal, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapten Cba. (K) Karnilawati menegaskan bahwa Kodim 0321/Rohil siap mendukung berbagai program sosialisasi dan pencegahan melalui peran Babinsa yang tersebar hingga ke tingkat desa.
“Kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk melaksanakan patroli terpadu bersama instansi keamanan lainnya demi mencegah berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang. Seluruh instansi harus berkolaborasi dan menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal, ”tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Rohil Nurmansyah menyampaikan bahwa Kabupaten Rokan Hilir masih menghadapi tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, serta pernikahan usia dini.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan regulasi daerah, pembentukan gugus tugas, peningkatan edukasi kepada generasi muda, serta melibatkan keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Rokan Hilir merupakan wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka sehingga memiliki kerawanan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Karena itu diperlukan pengawasan dan langkah pencegahan yang lebih intensif, ”ujarnya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat layanan terpadu bagi korban, membangun sistem data dan pengaduan yang terintegrasi, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan bersama, meningkatkan kapasitas petugas melalui pelatihan, serta menggelar rapat koordinasi secara berkala guna mengevaluasi pelaksanaan program.
Kerja sama lintas sektor ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rokan Hilir. Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, program tersebut juga diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dengan posisi geografis Rohil yang berbatasan dengan Selat Malaka, sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, Kementerian Agama, BP4, serta instansi terkait lainnya menjadi sangat penting dalam mencegah TPPO dan berbagai bentuk kekerasan sosial lainnya.
Melalui peran aktif Babinsa di seluruh wilayah Koramil jajaran, Kodim 0321/Rohil siap menjadi garda terdepan dalam upaya sosialisasi, edukasi, serta deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak. Diharapkan, kolaborasi yang terjalin hingga tahun 2029 tersebut mampu menurunkan angka kasus serta mewujudkan generasi Rokan Hilir yang lebih aman, terlindungi, dan berkualitas.**krN/Andri