Satreskrim Polres Rohil Bongkar Perambahan Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas, Satu Tersangka dan Excavator Diamankan
ROKAN HILIR
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta jajaran Satreskrim Polres Rohil.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Daniel Pratama, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra).
Dalam laporannya, ditemukan adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.
“Hasil verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang pengelolaannya wajib memiliki izin dari pemerintah, ”jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan ahli terkait, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi aktivitas di lokasi, serta peta kawasan yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan.
“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan. Karena itu, setiap bentuk perusakan maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ”tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup.**krN/Andri