Selasa, 16 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
LBH PPRS Indonesia Dampingi Robin Marojahan Silalahi, Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Medan
Selasa, 16 Juni 2026 - 13:06:11 WIB

Kabar Riau - Nasional
LBH PPRS Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan terhadap Pomparan Raja Silahisabungan di Medan
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pomparan Raja Silahisabungan (LBH PPRS) Indonesia menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Robin Marojahan Silalahi yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama anak dan istrinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LBH PPRS Indonesia, Ojahan Sinurat, SH, didampingi Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia Jimmy LW Silalahi, SH, MH, serta Sekretaris LBH PPRS Indonesia Supri D. Silalahi, SH, di Sekretariat LBH PPRS Indonesia, Jalan Sei Belutu No. 44, Medan.
Menurut Ojahan Sinurat, Robin Marojahan Silalahi bersama adiknya, Ernest Silalahi, mendatangi kantor LBH PPRS Indonesia untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

"Klien kami mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Medan bersama anak dan istrinya. Tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi masyarakat, "ujar Ojahan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada tim kuasa hukum, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengendarai mobil menuju rumahnya. Dalam perjalanan, korban melintasi sebuah polisi tidur di lingkungan tempat tinggalnya yang juga merupakan lokasi kediaman terduga pelaku.

Usai melintasi polisi tidur tersebut, korban mengaku dikejar oleh terduga pelaku yang kemudian memukul bodi mobilnya. Saat korban turun dan menanyakan alasan tindakan tersebut, korban justru mengaku mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama anak dan istrinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, LBH PPRS Indonesia membentuk tim pendamping hukum yang terdiri dari empat advokat, yakni Direktur LBH PPRS Indonesia Ojahan Sinurat, SH, Sekretaris LBH PPRS Indonesia Supri D. Silalahi, SH, Bendahara LBH PPRS Indonesia Florence br. Sihaloho, serta Jimmy LW Silalahi, SH, MH yang bertindak sebagai Ketua Tim sekaligus Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia.

Jimmy LW Silalahi menegaskan bahwa setiap tindakan penganiayaan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini dan segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku. Alat bukti berupa visum dan keterangan saksi menurut kami sudah cukup untuk menjadi dasar proses hukum lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun pelakunya, baik pejabat negara maupun masyarakat biasa, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, "tegas Jimmy.

Sementara itu, Sekretaris LBH PPRS Indonesia, Supri D. Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya menilai perbuatan yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus tersebut secara profesional guna menghindari munculnya gejolak sosial di tengah masyarakat.

"Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan objektif dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan pergesekan maupun reaksi sosial yang lebih luas di masyarakat, "ujar Supri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.**krN/Syahdan

(18424) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved