Jum'at, 12 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Masyarakat Melayu Indonesia Dukung Banding Kejatisu atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN-Citraland
Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23:30 WIB

Kabar Riau - Nasional
PB ISMI Gelar Diskusi Kebangsaan, Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penjualan Aset PTPN ke Citraland

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) menggelar Diskusi Kebangsaan terbatas bertajuk “Mengukur Independensi Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN” di Sekretariat PB ISMI, Jalan Pepaya No. 24-26 Medan, Kamis (11/6/2026).

Diskusi tersebut digelar sebagai respons atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi dan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, yang kini menjadi PTPN I Regional I, dan dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland.

Empat terdakwa yang memperoleh vonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding. Langkah itu mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat Melayu yang hadir dalam diskusi.

Sekretaris Jenderal PB ISMI, Assoc Prof Yanhar Jamaluddin MSP, mengatakan bahwa dukungan terhadap upaya hukum Kejatisu merupakan bagian dari komitmen masyarakat Melayu dalam mengawal persoalan tanah ulayat dan tanah adat yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

“Rumusan hasil pertemuan sejumlah tokoh masyarakat Melayu Indonesia ini merupakan respons terhadap persoalan tanah ulayat dan tanah adat Melayu, sekaligus mendukung langkah banding yang diajukan jaksa atas vonis bebas empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PTPN ke Citraland, ”ujar Yanhar usai diskusi.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia yang disampaikan dalam acara Halal Bihalal Masyarakat Melayu Indonesia pada 12 April 2026 di bawah naungan PB MABMI, PB ISMI, dan PB GAMI.

Dalam forum tersebut, peserta diskusi merumuskan sejumlah sikap dan rekomendasi. Di antaranya adalah komitmen untuk terus mengawal dan menyelamatkan tanah ulayat serta tanah adat Melayu, termasuk tanah yang berstatus grant Sultan.

Selain itu, peserta juga sepakat meningkatkan komunikasi dengan para Sultan Melayu di Sumatera Timur guna menyatukan langkah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Melayu atas tanah adat dan tanah ulayat.

Untuk memperluas sosialisasi Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia, forum juga merekomendasikan pemasangan poster, spanduk, dan baliho yang berisi pesan-pesan terkait perlindungan tanah ulayat dan tanah adat Melayu di ruang-ruang publik.

Terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland, forum menyatakan dukungan terhadap langkah Kejatisu yang mengajukan banding serta mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, peserta diskusi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain pengakuan terhadap hak tanah ulayat dan tanah adat masyarakat Melayu, penertiban penguasaan tanah yang dinilai bermasalah, pengembalian hak-hak kesultanan dan masyarakat Melayu atas tanah yang selama ini digunakan pihak lain, serta pembentukan lembaga pengelola tanah ulayat dan tanah adat oleh organisasi-organisasi Melayu.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi, di antaranya Prof Djohar Arifin Husin, Mayjen TNI (Purn) M Hasyim, Dr Sakhyan Asmara, Assoc Prof Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, H.A. Nuar Erde, Johan Merdeka, M. Hafiz, dan Abdul Azis.**krN/Syahdan

(28201) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved